KUNINGAN (MASS) – Pada Maret lalu, Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberiah THR dan gaji ke-13 untuk ASN, melalui PP (Peraturan Pemerintah) no 14/2024. Tidak hanya ASN yang mendapat THR, disebutkan juga aparatur, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan seperti veteran dan pegawai non ASN di lembaga pemerintah dan perguruan tinggi baru.
Para pegawai penerima THR dan gaji ke-13, akan mendapat tambahan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau TPP sesuai pangkat, jabatan, peringkat atau kelas jabatan. Pencairan THR mulai 10 hari sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 bisa dilakukan mulai Juni nanti.
Angkanya sangat beragam. Pemerintah mengatur besaran maksimal yang diberikan kepada para pegawai, termasuk yang non ASN tapi bekerja di instansi pemerintah. Dalam PP tersebut, besaran THR non ASN disesuaikan dengan jabatan ASN yang setingkat, mulai dari Rp 3,5 juta – Rp 26 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Dalam siaran resminya, Mentri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkasnya. (eki)
Berikut PP no 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 :