KUNINGAN (MASS)- Kegiatan Ops Yustisi pada saat PPKM Darurat terus dilakukan oleh Polres Kuningan bersama tim Satgas Covid-19 Kuningan.
Untuk Sabtu tanggal 17 Juli 2021 operasi yustisi dilakukan di Pertokoan Siliwangi dari pukul 09.00-12.00 WIB. Tim gabung datang karena mendapatkan pengaduan terkait pelanggaran prokes.
Total ada sembilan toko yang didatangi oleh petugas. Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah tidak disediakannya pembatas antara penjual dan pembeli.
“Terhadap pelanggar dilakukan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha,” ujar Kasi Humas Polres Kuningan Ipti Carsa Skep MM.
Apabila dikemudian hari ditemukan masih adanya pelanggaran prokes kesehatan, maka akan dilakukan penindakan tipiring. (agus)
Sembilan Toko yang Didatangi Petugas Gabungan
1.Toko Mas Semangka yang beralamat di Jl. Siliwangi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
-Pemilik an. Sdri SHARLY GAUTAMA penduduk Jl. Siliwangi 133 Lamepayung Kec. dan Kab. Kuningan
– (adanya temuan pembeli berkerumun dan tidak diberlakukannya transaksi secara bergantian)
-Dilakukan penindakan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha.
2.Toko Mas Naga yang beralamat di Jl. Siliwangi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
– Pemilik an. Sdr Ir. WILLY LIUSTANTO penduduk Jl. Siliwangi No 159 Rt 001 Rw 007 Kec. dan Kab. Kuningan
– (adanya temuan tidak disediakan nya pembatas antara penjual dan pembeli)
– Dilakukan penindakan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha
3.Toko Mas Banteng yang beralamat di Jl. Siliwangi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
-Pemilik an. Sdr IKIN SADIKIN penduduk Lingkungan Lamepayung Kec. dan Kab. Kuningan
– (adanya temuan tidak disediakan nya pembatas antara penjual dan pembeli)
-Dilakukan penindakan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha
4.Toko Mas Kupu-Kupu yang beralamat di Jl. Siliwangi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
-Pemilik an. Sdri VIANNY ANGGRAINI LIUNANTO penduduk Lingkungan Lamepayung Kec. dan Kab. Kuningan
-(adanya temuan tidak disediakan nya pembatas antara penjual dan pembeli)
-Dilakukan penindakan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha.
5.Toko Silver yang beralamat di Jl. Siliwangi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
-Penanggung jawab toko an. Sdri TIARA DEWI NUR ALI penduduk Lingkungan Cibumur Kec. Winduhaji Kab. Kuningan
-(adanya temuan tidak disediakan nya pembatas antara penjual dan pembeli)
– Dilakukan penindakan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha
6.Toko Mas Naga yang beralamat di Jl. Siliwangi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
-Pemilik an. Sdri EVA GAUTAMA penduduk Jl. Siliwangi No 159 Rt 001 Rw 007 Kec. dan Kab. Kuningan
– (adanya temuan tidak disediakan nya pembatas antara penjual dan pembeli)
-Dilakukan penindakan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha
7.Toko Mas Merak yang beralamat di Jl. Siliwangi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
-Pemilik an. Sdr HERMANTO penduduk Lingkungan Cipicung Rt 001 Rw 001 Kec. dan Kab. Kuningan
-(adanya temuan tidak disediakan nya pembatas antara penjual dan pembeli)
-Dilakukan penindakan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha
8.Toko Mas Delima yang beralamat di Jl. Siliwangi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
-Pemilik an. Sdri ADE KUSNANIATI, B.SC penduduk Jl. Ir. H. JUANDA Kec. dan Kab. Kuningan
-(adanya temuan tidak disediakan nya pembatas antara penjual dan pembeli)
-Dilakukan penindakan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha
9.Toko Ikan yang beralamat di Jl. Siliwangi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
– Pemilik an. Sdr WAWAN KARMAWAN penduduk Dusun III Rt 004 Rw 006 Desa Kertawangunan Kec. Sedong Kab. Kuningan
– (adanya temuan tidak disediakan nya pencuci tangan didepan toko)
– Dilakukan penindakan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha
Terhadap pelanggar dilakukan teguran secara lisan dan pendataan identitas pemilik usaha, apabila dikemudian hari ditemukan masih adanya pelanggaran prokes kesehatan maka akan dilakukan penindakan tipiring.