KUNINGAN (MASS) – Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Kuningan Dra Hj Susiawati MSi menyebutkan ada sekitar 30 persen atau 110 ribu wajib pajak di Kuningan yang menunggak pajak kendaran motor. Pihaknya dengan kondisi tidak tinggal diam, terus melakukan berbagai upaya agar WP mau membayar pajak.
“Kami terus melakukan razia KTMDU (kendaraan yang menunggak) bersama pihak Polres. Dalam setahun ada empat kali dilakukan razia. Hasil cukup sigifikan,” ujarnya Susi yang didampingi Kasi Pendapatan dan Penetapan Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Kuningan Yus Muhamad Nizar, Senin (25/2/2019).
Susi menyebutkan, yang harus diingkat oleh warga Kuningan adalah bahwa pajak itu sebesar 30 persen kembali ke Kuningan. Bahkan dari 70 persen disetor ke provinsi dikembalikan ke daerah dengan berbagai proyek pembangunan.
“Kami harap segera bayar karena dari pajak itu bisa membangun Jawa Barat. Saat ini tidak ada alasan sulit untuk membayar pajak motor karena berbagai kemudahan ditawarkan salah satunya yang terbaru adalah Samsat J’bret (Samsat Jawa Barat Ngabret),” ujar Susi lagi.
Ia menerangkan, ada tujuh poin yang membuat WP nunggak pajak, diantaraanya adalah dari kendaraan sudah dijual, motor sudah rusak atau tidak digunakan. Lalu, menggunakan alamat palsu, lebih memprioritaskan pembayaran cicilan motor dan sebagainya.
Diterangakan, pihak Samsat sendiri terus melakukan upaya agar WP melaporkan kendaraan yang sudah dijual, baik melalui himbauan berbagai media, hingga mendatangi rumah-rumah warga. Bahkan khsusus untuk pegawai Samsat minimal dalam sehari harus mengujungi lebih dari tiga WP.
“Mudah-mudahan kesadaran WP semakin meningkat. Mereka harus paham membayar pajak itu wajib maka harus dipakasakan,” pungkasnya. (agus)