KUNINGAN (Mass) – Kendati billboard yang memasang gambar M Ridho Suganda MSi (Edo) milik vendor, namun tetap harus ada pemasukan PAD (pendapatan asli daerah) ke pemda. Ini ditegaskan Bupati H Acep Purnama MH usai mengikuti rapat paripurna DPRD, Jumat (10/3/2017).
Pernyataan Acep tidak senada dengan penuturan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Dr A Taufik Rohman. “Memang (billboard itu) milik vendor, tapi ada pajaknya. Kalau pajak reklame ada rumusnya, lumayan cukup besar,” tandas orang nomor satu di kota kuda itu.
Ia juga mengatakan, kendati billboard tersebut milik vendor namun tetap peruntukkannya diatur pemda. “Pemda wajib mengarahkan peruntukkannya. Dulu kan membuat (billboard) itu peruntukkannya untuk promosi-promosi apa,” ucapnya.
Ditanya apakah gambar itu termasuk promosi apa, Acep menjawab mesti dilihat dulu peruntukkannya. “Saya mau lihat dulu. Apakah masang billboard di situ untuk promosi kayak perusahaan, atau apakah sekarang dipakai untuk perorangan, kita akan lihat,” kata Acep.
Khusus billboard atau baliho milik pemda, dia menegaskan seluruhnya akan digunakan untuk sosialisasi kebijakan yang sudah dilaksanakan.
“Baliho (atau billboard) milik pemda, akan saya pakai untuk sosialisasi kebijakan-kebijakan yang sudah kita buat. Termasuk apapun juga, saya akan sosialisasikan ke masyarakat lewat media tersebut,” tegasnya.
Jadi, imbuh Acep, untuk sementara billboard/baliho milik pemda tidak bisa digunakan apa-apa dulu. Melainkan khusus untuk sosialisasi kebijakan yang dilaksanakan.
Dari pantauan kuninganmass.com, billboard bergambar Edo bukan hanya terpampang di Jl RE Martadinata (samping Salon Alea) dan Jl Siliwangi (samping Terbit Toserba). Namun terlihat pula gambar serupa terpasang di billboard depan Pasar Cilimus yang cukup strategis. Billboard itu pun milik vendor, bukan milik pemda. (deden)