Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Acep Dianggap Rezim Yang Dzolim Dan Tidak Punya Hati Nurani, Pantaskah Dimakzulkan?

KUNINGAN (MASS) – Hari – hari belakangan ini pemberitaan media digital online maupun cetak di Kabupaten Kuningan dihiasi oleh berita – berita terkait kegagalan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menyelesaikan keuangan daerah yang belum di bayarkan hingga mencapai + 94 milyar rupiah sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Berbagai argumen di sampaikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Kuningan baik oleh Bupati Kuningan sendiri maupun oleh pejabat publik lainnya termasuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Mereka berargumen bahwa bahasa gagal bayar yang diperhalus menjadi tunda bayar, yang berarti pembayaran tetap dilakukan / dibayarkan namun dibayar di tahun anggaran 2023.

Sudah menjadi standar prosedur pemerintah bahwa  anggaran pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat  melalui beberapa tahapan dan mekanisme yang ketat dan panjang waktunya. Bermula dari musrenbang sampai kepada tahap penentuan skala prioritas anggaran yang disesuaikan dengan pendapatan baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi istilah gagal bayar seperti yang terjadi saat ini.

Sangat mungkin dan bisa saja terjadi adanya margin antara pendapatan dengan pengeluaran, dikarenakan sumber – sumber pendapatan tidak maksimal terutama dalam hal pendapatan asli daerah ( PAD ). Sementara pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sudah jauh hari di prediksi terkait besarannya sehingga kecil kemungkinan akan terjadi selisih yang tajam antara prediksi dengan yang diterima.

Kita tahu bersama bahwa pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun jelas tren peningkatannya dan sangat mustahil bisa melonjak sampai mencapai batas di luar dari kewajaran dan kebiasaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melihat dari cerminan tersebut jelas bahwa gagal bayar / tunda bayar yang terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan patut diduga adanya pemaksaan alokasi anggaran yang di luar nalar kewajaran  demi meraup ambisi – ambisi politik pribadi pada pengelolaan anggaran pemerintah.

 Ambisi – ambisi tersebut telah mengabaikan nilai – nilai kemanusiaan, nilai – nilai agama, nilai – nilai ekonomi kerakyatan dan jelas sekali sangat bertentangan dengan Pancasila.

Gagal bayar tersebut, dengan nilai pantastis dan bombastis di dalamnya terdapat gagal bayar sertifikasi guru selama dua bulan dan tunjangan tambahan penghasilan PNS selama 3 bulan  serta berbagai proyek pemerintah yang sudah diselesaikan oleh pihak ketiga, ini tentu telah melanggar aturan perundang-undangan, Permendik dan Permenkeu.

Gagal bayar atau tunda pembayaran yang didalamnya terdapat penundaan pembayaran sertifikasi guru selama dua bulan dalam proses keuangan daerah kabupaten Kuningan telah melanggar Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penerimaan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru Aparatur sipil Negara di daerah propinsi, kabupaten/ kota pasal 21 ayat satu yang berbunyi “ Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 ( empat belas ) hari kerja sejak diterimanya dana tunjan profesi Tunjangan khusus dan tambahan penghasilan di rekening kas umum daerah.”

Pada ayat dua dijelaskan “ Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan profesi, Tunjangan khusus dan tambahan Penghasilan sebagaimana di atur dalam peraturan Mentri ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan di ayat berikutnya “ Bagi pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan / atau menggunakan alokasi dana sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat mengeluarkan peraturan ini sudah jelas di barengi dengan penyaluran anggaran dari pusat untuk pembayaran sertifikasi guru sehingga menjadikan hal yang mustahil bagi Pemerintah Daerah  untuk tidak melunasi pembayaran sertifikasi guru.

Merujuk pada pelanggaran peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, bupati Kuningan yang sudah jelas – jelas gagal bayar telah melakukan perbuatan yang dapat dikatagorikan melanggar peraturan perundang – undangan.

Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 Berdasarkan UU no. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 15 Tahun 2019 serta UU. No. 13 tahun 2022 pada pasal 8 ayat 1 yang berbunyi “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala  Desa atau yang setingkat.  Adalah merupakan satu aturan yang termasuk dalam jenis peraturan Perundang – undangan.

Pelanggaran seorang kepala daerah dalam hal ini bupati Kuningan terhadap peraturan perundang – undangan berkonsekuensi pemberhentian jabatan sebagai kepala daerah. Hal ini seperti diatur dalam UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Paragraf 5 pemberhentian Kepala Daerah dan wakil kepala daerah pasal 78 ayat (1) yang berbunyi “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia;  b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 78 ayat ( 2 ) Kepala daerah dan/atau wakil  Kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, salah satunya adalah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah dan atau melakukan perbuatan tercela.

Merujuk Pada Pasal 78 ayat (2) point c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;. didugaBupatiKuningan telah melanggar sumpah janji jabatan kepala daerah / wakil kepala daerah sebagai mana tertuang dalam peraturan presiden no. 167 tahun 2014 tentang tata cara pelantikan gubernur, bupati dan walikota pasal 6 ayat (2) yang berbunyi :

Demi Allah (Tuhan), saya  bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang – Undang dan peraturannya dengan selurus – lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”.

Melihat hal demikian, perbuatan seorang kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama, SH. MH., yang sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan masih akan didukung oleh DPRD Kabupaten Kuningan dan dilanjutkan kepemimpinannya ?

             Jika ditinjau dalam dua perspektip baik kondisi keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan yang sebenarnya mampu untuk membayar gaji, baik dalam bentuk pembayaran sertifikasi guru maupun tunjangan tambahan penghasilan PNS serta membayar pekerjaan pihak ketiga ( hanya saja lebih mengutamakan memenuhi ambisi – ambisi politik pribadi pemimpin daerah ) dan prespektip kutipan hadits shahih di antaranya adalah :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menunda penunaian gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kedzoliman sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda :

Menunda penunaian kewajiban ( bagi yang mampu ) termasuk kedzoliman ” ( HR. Bukhori No. 2.400 dan Muslim No. 1.564 ).

Maka pemerintahan Kabupaten Kuningan yang saat ini dipimpin oleh H. Acep Purnama, SH. MH., masuk dalam katagori rezim yang dzolim dan hilangnya nurani kemanusiaan.

Dengan demikian suara rakyat melalui legislator harus mendorong adanya pembahasan dan action yang nyata dan serius karena dianggap merampas hak – hak masyarakat dan hak – hak guru yang dikebiri oleh penguasa saat ini yang dengan menggadaikan semangat perjuangan dan kebersamaan sesuai dengan Pancasila dan Perundang – undangan, dan apabila suara hati nurani tidak digubris maka opsi Mosi Tidak Percaya kepada Bupati Kuningan ke arah pemakzulan bisa terjadi sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang – undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.         

Penulis

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dadang Abdulah

Ketua DPC Hanura Kabupaten Kuningan

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Tidak seperti kepala daerah hasil Pilkada 2024 dari PDIP yang diminta menunda keberangkatan retreat pasca konstalasi hukum dan politik teranyar, Bupati...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/2/2025)....

Government

KUNINGAN (MASS) – Tim Pemenangan Dirahmati menginisiasi Tasyakuran Rahayat yang digelar di Lapangan Pandapa pada Kamis (20/2/2025) sore, untuk menyambut kedatangan Bupati Kuningan, Dr....

Government

KUNINGAN (MASS) – Warga Kabupaten Kuningan, baik dari unsur masyarakat umum, aparatur, partai hingga relawan nampak menyesakki Lapangan Pandapa Paramartha Kuningan, Kamis (20/2/2025) sore...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, bakal dilantik jadi Bupati Kuningan pada Kamis (20/2/2025) besok di Istana Kepresidenan Jakarta. Bersama...

Government

KUNINGAN (MASS) – Terpilih sebagai Bupati Kuningan bersama Tuti Andriani SH MKn pada Pilkada serentak 2024 kemarin, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekwensi tinggal di negara hukum, semua warga negara haruslah taat dan patuh terhadap ketentuan hukum...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah relawan dari Tim Dirahmati melepas (ngebralkan)  Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si di BTN Cijoho, Senin malam (17/2/2025) Pukul 20.00...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan tegas disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Terpilih Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si – Tuti Andriani SH M...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pasca perhelatan Pilkada 2024 ini, SMAN 2 Kuningan nampaknya boleh berbangga dengan hasilnya. Pasalnya, baik Bupati maupun Wakil Bupati Kuningan terpilih,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jadi, sebenarnya kapan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si dan Tuti Andriani SH MKn akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang agenda Konfercab DPC PDIP Kabupaten Kuningan, nama-nama politisi banteng terus beredar di permukaan. Tidak terkecuali nama M Ridho Suganda, salah...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pasca kalah di Pilkada 2024, M Ridho Suganda, salah satu kontestan Pilkada termuda di Kabupaten Kuningan memastikan dirinya tidak berhenti di...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelantikan bupati yang diwacanakan bulan Februari 2025, kini bergeser hingga Maret 2025 mengingat hasil Pilkada serentak, masih ada yang belum tuntas...

Politics

KUNINGAN (MASS) –  Bukan di rumah makan mentereng, politisi senior PDIP Kabupaten Kuningan, Rana Suparman, “kepergok” tengah makan angkringan di depan Terminal Kertawangunan, Senin...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski tahapan Pilkada Kabupaten Kuningan masih berlangsung, tepatnya saat ini tengah berproses rekapitulasi hasil suara, namun ternyata elit kontestan sudah bertemu....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski belum dilakukan pleno tingkat kabupaten, tim paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01, Abdul Jalil Hermawan, mengklaim unggul di 16 kecamatan....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Dalam Kampanye Akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 01, Dian Rahmat Yanuar berjanji, dirinya bersama Tuti Andriani...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2024, masyarakat Kabupaten Kuningan menyuarakan harapan-harapan besar terhadap sosok pemimpin yang mampu membawa perubahan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pilkada tinggal menghitung hari, namun isu yang bergulir di masyarakat khususnya Kabupaten Kuningan justru menunjukkan kondisi pelik. Mulai dari gagal bayar,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Cabup nomor urut 1, Dian Rahmat Yanuar, disentil dalam debat publik, soal rumor yang menyebutkan dirinya punya banyak toko modern. Sentilan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pilkada yang tinggal sebulan lagi, DPC PDI Perjuangan Kuningan tengah memperkuat barisan saksi untuk pasangan calon nomor urut 02. Yakni...

Government

KUNINGAN (MASS) – Gagal bayar Pemda Kabupaten Kuningan dianggap polemik yang sempat hilang ditelan kepentingan, dan muncul kembali karena ada kepentingan Pilkada. Pernyataan menohok...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua Gerakan Persaudaraan Islam Indonesia (GAPAII) Ust Otong, menegaskan bahwa secara organisasi, pihaknga tidak akan mengarahkan dukungannya ke calon Bupati Kuningan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Calon Bupati Kuningan nomor urut 03 Yanuar Prihatin mengatakan bahwa di Kuningan santri juga berpeluang besar untuk menjadi bupati. Karena itu...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mendekati pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kuningan, suhu politik semakin memanas. Berbagai isu mulai dari kekerasan terhadap penyelenggara pemilu hingga tuduhan...

Advertisement