Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Acep Dianggap Rezim Yang Dzolim Dan Tidak Punya Hati Nurani, Pantaskah Dimakzulkan?

KUNINGAN (MASS) – Hari – hari belakangan ini pemberitaan media digital online maupun cetak di Kabupaten Kuningan dihiasi oleh berita – berita terkait kegagalan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menyelesaikan keuangan daerah yang belum di bayarkan hingga mencapai + 94 milyar rupiah sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. Berbagai argumen di sampaikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Kuningan baik oleh Bupati Kuningan sendiri maupun oleh pejabat publik lainnya termasuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Mereka berargumen bahwa bahasa gagal bayar yang diperhalus menjadi tunda bayar, yang berarti pembayaran tetap dilakukan / dibayarkan namun dibayar di tahun anggaran 2023.

Sudah menjadi standar prosedur pemerintah bahwa  anggaran pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat  melalui beberapa tahapan dan mekanisme yang ketat dan panjang waktunya. Bermula dari musrenbang sampai kepada tahap penentuan skala prioritas anggaran yang disesuaikan dengan pendapatan baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi istilah gagal bayar seperti yang terjadi saat ini.

Sangat mungkin dan bisa saja terjadi adanya margin antara pendapatan dengan pengeluaran, dikarenakan sumber – sumber pendapatan tidak maksimal terutama dalam hal pendapatan asli daerah ( PAD ). Sementara pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sudah jauh hari di prediksi terkait besarannya sehingga kecil kemungkinan akan terjadi selisih yang tajam antara prediksi dengan yang diterima.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kita tahu bersama bahwa pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun jelas tren peningkatannya dan sangat mustahil bisa melonjak sampai mencapai batas di luar dari kewajaran dan kebiasaan.

Melihat dari cerminan tersebut jelas bahwa gagal bayar / tunda bayar yang terjadi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan patut diduga adanya pemaksaan alokasi anggaran yang di luar nalar kewajaran  demi meraup ambisi – ambisi politik pribadi pada pengelolaan anggaran pemerintah.

 Ambisi – ambisi tersebut telah mengabaikan nilai – nilai kemanusiaan, nilai – nilai agama, nilai – nilai ekonomi kerakyatan dan jelas sekali sangat bertentangan dengan Pancasila.

Gagal bayar tersebut, dengan nilai pantastis dan bombastis di dalamnya terdapat gagal bayar sertifikasi guru selama dua bulan dan tunjangan tambahan penghasilan PNS selama 3 bulan  serta berbagai proyek pemerintah yang sudah diselesaikan oleh pihak ketiga, ini tentu telah melanggar aturan perundang-undangan, Permendik dan Permenkeu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gagal bayar atau tunda pembayaran yang didalamnya terdapat penundaan pembayaran sertifikasi guru selama dua bulan dalam proses keuangan daerah kabupaten Kuningan telah melanggar Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penerimaan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru Aparatur sipil Negara di daerah propinsi, kabupaten/ kota pasal 21 ayat satu yang berbunyi “ Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 ( empat belas ) hari kerja sejak diterimanya dana tunjan profesi Tunjangan khusus dan tambahan penghasilan di rekening kas umum daerah.”

Pada ayat dua dijelaskan “ Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan profesi, Tunjangan khusus dan tambahan Penghasilan sebagaimana di atur dalam peraturan Mentri ini.

Dijelaskan di ayat berikutnya “ Bagi pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan / atau menggunakan alokasi dana sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat mengeluarkan peraturan ini sudah jelas di barengi dengan penyaluran anggaran dari pusat untuk pembayaran sertifikasi guru sehingga menjadikan hal yang mustahil bagi Pemerintah Daerah  untuk tidak melunasi pembayaran sertifikasi guru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Merujuk pada pelanggaran peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, bupati Kuningan yang sudah jelas – jelas gagal bayar telah melakukan perbuatan yang dapat dikatagorikan melanggar peraturan perundang – undangan.

Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 Berdasarkan UU no. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 15 Tahun 2019 serta UU. No. 13 tahun 2022 pada pasal 8 ayat 1 yang berbunyi “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala  Desa atau yang setingkat.  Adalah merupakan satu aturan yang termasuk dalam jenis peraturan Perundang – undangan.

Pelanggaran seorang kepala daerah dalam hal ini bupati Kuningan terhadap peraturan perundang – undangan berkonsekuensi pemberhentian jabatan sebagai kepala daerah. Hal ini seperti diatur dalam UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Paragraf 5 pemberhentian Kepala Daerah dan wakil kepala daerah pasal 78 ayat (1) yang berbunyi “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia;  b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 78 ayat ( 2 ) Kepala daerah dan/atau wakil  Kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, salah satunya adalah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah dan atau melakukan perbuatan tercela.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Merujuk Pada Pasal 78 ayat (2) point c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;. didugaBupatiKuningan telah melanggar sumpah janji jabatan kepala daerah / wakil kepala daerah sebagai mana tertuang dalam peraturan presiden no. 167 tahun 2014 tentang tata cara pelantikan gubernur, bupati dan walikota pasal 6 ayat (2) yang berbunyi :

Demi Allah (Tuhan), saya  bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang – Undang dan peraturannya dengan selurus – lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa”.

Melihat hal demikian, perbuatan seorang kepala daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama, SH. MH., yang sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan masih akan didukung oleh DPRD Kabupaten Kuningan dan dilanjutkan kepemimpinannya ?

             Jika ditinjau dalam dua perspektip baik kondisi keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan yang sebenarnya mampu untuk membayar gaji, baik dalam bentuk pembayaran sertifikasi guru maupun tunjangan tambahan penghasilan PNS serta membayar pekerjaan pihak ketiga ( hanya saja lebih mengutamakan memenuhi ambisi – ambisi politik pribadi pemimpin daerah ) dan prespektip kutipan hadits shahih di antaranya adalah :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menunda penunaian gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kedzoliman sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda :

Menunda penunaian kewajiban ( bagi yang mampu ) termasuk kedzoliman ” ( HR. Bukhori No. 2.400 dan Muslim No. 1.564 ).

Maka pemerintahan Kabupaten Kuningan yang saat ini dipimpin oleh H. Acep Purnama, SH. MH., masuk dalam katagori rezim yang dzolim dan hilangnya nurani kemanusiaan.

Dengan demikian suara rakyat melalui legislator harus mendorong adanya pembahasan dan action yang nyata dan serius karena dianggap merampas hak – hak masyarakat dan hak – hak guru yang dikebiri oleh penguasa saat ini yang dengan menggadaikan semangat perjuangan dan kebersamaan sesuai dengan Pancasila dan Perundang – undangan, dan apabila suara hati nurani tidak digubris maka opsi Mosi Tidak Percaya kepada Bupati Kuningan ke arah pemakzulan bisa terjadi sesuai dengan konstitusi dan aturan perundang – undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.         

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis

Dadang Abdulah

Ketua DPC Hanura Kabupaten Kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2024, masyarakat Kabupaten Kuningan menyuarakan harapan-harapan besar terhadap sosok pemimpin yang mampu membawa perubahan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pilkada tinggal menghitung hari, namun isu yang bergulir di masyarakat khususnya Kabupaten Kuningan justru menunjukkan kondisi pelik. Mulai dari gagal bayar,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Cabup nomor urut 1, Dian Rahmat Yanuar, disentil dalam debat publik, soal rumor yang menyebutkan dirinya punya banyak toko modern. Sentilan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pilkada yang tinggal sebulan lagi, DPC PDI Perjuangan Kuningan tengah memperkuat barisan saksi untuk pasangan calon nomor urut 02. Yakni...

Government

KUNINGAN (MASS) – Gagal bayar Pemda Kabupaten Kuningan dianggap polemik yang sempat hilang ditelan kepentingan, dan muncul kembali karena ada kepentingan Pilkada. Pernyataan menohok...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua Gerakan Persaudaraan Islam Indonesia (GAPAII) Ust Otong, menegaskan bahwa secara organisasi, pihaknga tidak akan mengarahkan dukungannya ke calon Bupati Kuningan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Calon Bupati Kuningan nomor urut 03 Yanuar Prihatin mengatakan bahwa di Kuningan santri juga berpeluang besar untuk menjadi bupati. Karena itu...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Mendekati pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kuningan, suhu politik semakin memanas. Berbagai isu mulai dari kekerasan terhadap penyelenggara pemilu hingga tuduhan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski calon lain saling tuding siapa aktor gagal bayar, Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Yanuar – Udin tak...

Health

KUNINGAN (MASS) – Calon Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda, menegaskan komitmennya untuk fokus menyelesaikan permasalahan masyarakat Kuningan, ketimbang terlibat dalam isu-isu yang tidak relevan....

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pernyataan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., yang menyebutkan beberapa hal terkait isu gagal bayar, Abdul Jalil Hermawan,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya Juru Bicara Dian-Tuti, Abdul Jalil Hermawan, menyinggung soal aktor gagal bayar di acara Pertuni, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuningan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – DPC Gerindra Kabupaten Kuningan menyatakan komitmentnya untuk memenangkan pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Tim Pemenangan Paslon Ridho-Kamdan (Ridhokan) nomor 02 kembali melaksanakan pengobatan gratis bagi masyarakat di Kabupaten Kuningan. Kali ini, lokasi kegiatan sosial...

Politics

KUNINGAN (MASS)  – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 02, HM Ridho Suganda dan H Kamdan (Ridhokan)  terus melejit jelang Pilkada...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Keluarga besar mantan Bupati Kuningan alm Acep Purnama, terpecah di Pilkada 2024. Setelah sebelumnya keluarga besarnya mendukung pasangan Dirahmati (Dian –...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kita ketahui bersama, bahwa pilkada serantak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten. Kita semua...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ribuan jemaah PC Muslimat NU Kabupaten Kuningan Nampak menyesaki area Gedung Olahraga (GOR) Ewangga Kuningan, Selasa (24/9/2024) pagi. Ada sekitar 4500...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Calon Bupati Kuningan nomor urut 1, Dian Rachmat Y, menanggapi santai atas hasil survey yang belakangan beredar, dan hasilnya menempatkan Dian...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Isu perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan masih minim perhatian. Hal tersebut bahkan tidak tertulis secara khusus di dalam visi dan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Calon Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3, H Udin Kusnaedi meminta restu secara terbuka ke Hj Ika Siti Rahmatika dan M...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Fenomena dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh birokrat dengan memanfaatkan birokrasi di momentum Pilkada Kabupaten Kuningan tahun 2024 ini, mendapat tanggapan dari...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kuningan Endi Rohendiana atau yang akrab disapa Ki Anom Al Aziz, mengundurkan diri dari jabatannya, Rabu...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketiga (3) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan di Pilkada 2024 ini, sampai saat ini, Kamis (5/9/2024) ternyata belum memenuhi...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Kuningan (PC IMM Kuningan) menilai pemilihan bupati dan wakil bupati berpotensi disusupi praktik ijon politik, yakni perjanjian...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Aksi demo tolak pengesahan RUU Pilkada yang disuarakan oleh mahasiswa, para aktivitis dan masyarakat menjadi titik kekecewaan atas demokrasi di negri...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Seolah ingin menegaskan bahwa adanya adik Alm Acep Purnama sebagai kompetitor dalam Pilkada tidak berarti apa-apa, deklarasi H Ridho – Kamdan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pasangan Drs Dian Rahmat Yanuar M Si – Tuti Andriani SH M Kn, disebut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – M Ridho Suganda dan H Kamdan SE, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kuningan yang diusung PDIP, PPP dan Demokrat, dipesan untuk terus...

Politics

KUNINGAN (MASS) – H Kamdan SE, resmi digandeng H M Ridho Suganda sebagai pasangan kontestasi pencalonan Bupati Kuningan dalam Pilkada 2024 ini. Setidaknya, sudah...

Advertisement