Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

ABG Digilir Tiga Laki-laki, Satu Tersangka Ditahan

KUNINGAN (MASS) – Tiga laki-laki warga Desa Linggasana Kecamatan Cilimus harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini karena  mereka diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur terhadap SN (16)  warga Kecamatan Jalakasana.

Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis Tanggal 7 Maret 2019 jam 23.00 WIB. Adapun TKP-nya di Desa Linggasana di salah satu rumah tersangka. Ironisnya dua dari tiga tersangka itu masih dibawah umur yakni MH (17)  dan HE (17) sehingga mereka tidak ditahan. Sementara itu DS tersangka yang berusia 22 tahun ditahan.

Modus yang dilakukan oleh ketiga pelaku adalah mengajak korban untuk meminum minuman keras dan setelah di TKP para pelaku merayu korban berhubungan badan di rumah pelaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat tindakan itu maka tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76E No 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni, kejadian ini awalnya pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekitar jam 10.00 WIB, tersangka MK  menghubungi korban melalui whatsapp untuk mengajak main. Saat korban akan pergi ke rumah orangtuanya, korban bertemu dengan tersangka MK dan DS.

Lalu, korban dibawa oleh kedua pelaku ke rumah DS dengan menggunakan sepeda motor, dan sampai di rumah sudah ada pelaku lain HE. Selanjutnya mereka berempat dijemput oleh  Firman dengan mobil, untuk nobar Persib di Alun-alun  Linggarjati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah selesai nobar mereka diantar pulang oleh Firman ke rumah DS dan  Firman sendiri langsung pergi. Korban sempat minta pulang kepada MK karena sudah sore. Namun dicegah oleh pelaku dengan alasan tidak ada motor.

Dan akhirnya sekitar pukul 19.30 WIB  korban diajak oleh ketiga pelaku untuk membeli miras dan diminum di Open Space Galery Linggarjati sampai pukul 22.30 WIB. Usai pesta miras mereka semua  pulang kembali ke rumah DS.

Sekitar jam 23.00 WIB korban mulai dirayu oleh pelaku MK untuk berhubungan badan di kamar mandi dan korban menuruti kemauan pelaku karena pelaku mau mengantarkan pulang. Namun selesai dicabuli pelaku, korban diminta juga oleh pelaku DS untuk berhubungan badan di kamarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tidak sampai disitu korbanpun dibujuk oleh pelaku ketiga yaitu  HE untuk berhubungan badan, dan setelah mereka bertiga selesai menggarap korban, keesokan harinya korban diantarkan pelaku MK  sampai lampu merah Bandorasa.

Selanjutnya korban menghubungi kakaknya dan dijemput pulang ke rumah orangtuanya. Setelah sampai di rumah, korban menceritakan hal tersebut kepada orang tua dan suaminya.

“Sampai akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan,” ujar Syahroni kepada wartawan Rabu (27/3/2019). (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS)- Pihak Polres Kuningan bertindak tegas dengan mengamankan pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan pengrusakan barang di salah satu kantor lising Jalan RE...

Advertisement