KUNINGAN (MASS) – Pasca jumpa pers terkait pengungkapan ganja seberat 2Kg, Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi memberikan klarifikasi terkait besaran nilai ganja.
Menurut Otong ganja seberat 2Kg itu bukan seharga Rp500 juta tapi Rp50 juta. Pada saat memberikan keterangan kepada wartawan pihaknya fokus kepada harga Sabu.
“Mohon ralat teman-teman, buka Rp500 juta yah tapi Rp50 juta. Saya kira sabu,” ujar kasat.
Sekadar mengingatkan, berawal dari penangkapan ARN pada hari Hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Polres berhasil mengungkap jaringan besar penjualan narkoba.
“Y itu pengedar besar. Ia divonis 12 tahun dan masih mengendalikan penjualan dari dalam Lapas,” ujar Otong lagi.
Mengenai kronologi penangkapan, berawal dari penangkapan AR pada hari Hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Kertawangunan Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja.
Ganja terbungkus amplop berwarna putih dan 1 linting ganja itu berat kotor 5,51 gram yang berada di dalam tas selempang warna abu-abu hitam.
Menurut pengakuan AR, ganja didapat dari AA. Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap AA dan penggeledahan di dalam rumah di Dusun Manis Rt 002 Rw 004 Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung ditemukan 4 linting ganja dengan berat kotor 1,28 gram yang berada di atas kasur.
Kemudian dilakukan pengembangan bertempat di Dusun manis Rt 001 Rw 004 Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, ditemukan 2 ganja terbungkus lakban berwarna coklat 1 paket dengan kode a.
Adapun berat kotor 906,83 gram dan 1 paket dengan kode b, dengan berat kotor 839,78 gram yang berada didalam kardus bekas berwarna coklat yang disimpan didalam lemari kamar tersangka.
Diterangkan, mereka dijerat pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga Ancaman Hukuman Pidana Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Selanjutnya Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (agus)