KUNINGAN (MASS)- Kabar baik wajib pajak yang ada di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, Pemkab Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah memerikan keringan dengan cara pembebasan denda pajak.
Tidak tanggung-tanggung, bebas denda pajak itu diberlakukan selama empat tahun atau terhitung dari 2016-2020. Tentu ada pembebasan ini akan membantu wajib pajak dalam menyelesaikan tunggaka pajak.
“Di masa darurat covid-19, kami memberikan keringanan kepada para wajib pajak yaitu dgn program pembebasan denda pajak,” ujar Kepala Bappenda Kuningan Drs Apang Suparman MSi melalui Kabid Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Mamad Abdul Somad SE MSi, Rabu (22/9/2021).
Diterangkan, pembebasan denda pajak daerah ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang terutang mulai tahun 2016-2020.
Adapun sembilan denda pajak yang dihapus yakni Denda Pajak Hotel, Denda Pajak Restoran, Denda Pajak Hiburan,Denda Pajak Reklame.
Denda Pajak Penerangan Jalan, Denda Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Denda Pajak parkir, Denda Pajak Air Tanah, Denda Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Ingat program pembebasan denda pajak daerah ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
Mamad berharap , program ini dapat meringankan masyarakat wajib pajak, sekaligus secara simultan dapat mendongkrak realisasi pokok pajak daerah di tahun 2021.
“Kami menghimbau kepada masyarakat wajib pajak di Kuningan, untuk dapat memanfaatkan program pembebasan denda pajak daerah, dan segera melunasi pajak yang masih tertunggak,” tandasnya.
Diterangkan, saat ini penerimaan dari sektor pajak daerah terdampak sangat signifikan, keran memang aktifitas dan kegiatan yang memang hrs dibatasi dimasa pandemik ini.
Untuk itu perlu upaya yang ekstra keras untuk dapat mencapai target di tahun ini..Sampai minggu ketiga september 2021, pajak daerah di Kabupaten Kuningan sudah tercapai 79,43%.
“Sekali lagi ayo mamfaatkan kesempatan ini karena dari pendapatan pajak itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pembangunan di berbagai sektor,” ujar adik dari Kepala Kepala Kesbangpol Kuningan itu.
Sementara itu, untuk memudahkan pembayaran pada masa pandemi, wajib pajak dapat membayar pajak melalui platform digital, seperti bjb mobile, bni mobile, pos giro mobile, Qris bjb.
Selain itu juga layanan pembayaran pajak PBB bisa di Bukalapak dan Tokopedia. Hal ini tentu bisa dilakukan dengan ponsel sehingga lebih mudah dan murah karena tidak perlu keluar rumah.
“Untuk pembayaran pajak bisa dari jari anda. Jadi mau apalagi, semua sudah dipermudah dan diberikan keringanan. Insya Allah akan mendongkrak pendapatan pajak di akhir tahun,” pungkasnya. (agus)