KUNINGAN (MASS) – Deklarasi penolakan LGBT yang dilakukan elemen masyarakat dan beberapa LSM pada Minggu (19/9/2021) kemarin, didukung dan diapresiasi Gerakan Persaudaraan Islam Indonesia (GPAII).
“Gapai sangat mendukung dan apresiasi kepada masyarakat dan organisasi yang peduli dengan permasalahan sosial. Bisa disebut, (itu) penyakit masyarakat yang seharusnya bisa dilakukan penanganan serta direhabilitasi,” sebut ketua GAPAII, Otong Muhidin, Selasa (21/9/2021) sore.
Penyakit masyarakat seperti LGBT dan sejenisnya, kata Ustadz Otong bukan masalah sepele.
Disamping bertentangan dengan ajaran agama Islam, ini juga merusak akidah anak-anak dan generasi muda, karena edukasi yang ditunjukan adalah penyimpangan seksual.
“Ini jangan dibilang sebagai hak asasi manusia, justru ajaran agama sejak awal membela dan menjaga hak asasi manusia supaya tidak terjebak ke dalam penyimpangan dan oleh agama diluruskan supaya hidup selamat di dunia dan akhirat kelak,” ujarnya.
Permasalahan sosial ini, lanjut Ustadz Otong, bagian dari ujian keimanan bagi pelaku LGBT, dan harus tetap sabar dan tawakal berserah diri pada Allah SWT. Karena, apa yang terjadi pada hamba-hambanya tidak melebihi kemampuannya.
Otong mengutip surat Al Baqorah ayat 286 yaitu “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.
LGBT, kata Otong, merupakan masalah sosial yang menjadi tanggungjawab bersama, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial harus segera bertindak untuk melakukan penanganan, karantina dan rehabilitasi bukan ikut melegetimasi keinginan pelaku LGBT, kemudian libatkan juga masyarakat dan profesional seperti ulama dan psikolog supaya masalah LGBT bisa teratasi,” sarannya.
Ustadz Otong memaparkan, LGBT dan sejenisnya merupakan penyakit masyarakat dan sudah ada di zaman nabi Luth, dan ujung-ujungnya dilaknat.
“Kalo secara syari’ah saja melawan Allah, ini minta pengakuan secara administrasi. Minta dilegalkan secara hukum sama aja menentang Allah, mau kembali lagi di zaman nabi Luth ? kena azab bareng-bareng kita nanti,” imbuhnya.
Harusnya, Otong menyarankan pemerintah agar melihat hal ini sebagai permasalahan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat, dan harus segera ditangani serta direhabilitasi.
“Ini penyakit sosial, penyimpangan seksual, masa mau dilegalkan ? bertentangan dengan Al-Qur’an,” tegasnya. (eki)