KUNINGAN (MASS)- Dialog antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah dalam rangka Kegiatan Lembaga Kerjasama (LKS) Triparti Kabupaten Kuningan dibuka secara langsung oleh Bupati Kuningan, H Acep Purnama, SH MH Kamis, (26/8/2021) di Hotel Purnama Mulia, Jalan Raya Cigugur.
Bupati menyampaikan, sejalan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 107 yang mengamanatkan bahwa dibentuknya LKS Tripartit sesuai dengan tingkatan yaitu Tingkat Nasional, Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Maka dari itu, kata Bupati peran LKS Tripartit hendaknya menjadi perhatian semua pihak untuk menempatkan menjadi lembaga terdepan di bidang ketenagakerjaan dan mampu menjadi motor penggerak dalam pembangunan ketenagakerjaan.
Untuk menghadapi perubahan akibat tatanan hubungan industrial, maka harus mampu merespon dengan tiga langkah strategis yakni, pengembangan dialog secara bipartit dan tripartit.
Tentu untuk mengantisipasi permasalahan dan sengketa hubungan industrial yang mengakibatkan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Kemudian, industrial penyiapan yang ekonomi digital regulasi adaptif bidang terhadap hubungan perubahan, dan yang terakhir penyiapan aparatur sipil negara yang tangguh dan inovatif dalam merespon perubahan struktur ketenagakerjaan di era ekonomi digital.
Dikatakan, regulasi ketenagakerjaan yang adaptif diperlukan untuk merespon perubahan di era ekonomi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan pekerja atau buruh dan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha.
Dengan begitu, menurut Bupati hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud apabila selalu terbuka ruang dialog sosial yang dinamis antara pemerintah pengusaha dan pekerja.
“Kami mengajak kepada semuanya agar hubungan industrial yang kondusif ditengah dinamika persoalan ketenagakerjaan yang ada dan terus mengembangkan inovasi usaha dan bisnis agar mampu bersaing di dunia internasional,” ujarnya.
Pihanya berharap di Kabupaten Kuningan tetap menjaga agar tidak terjadi PHK walaupun sesulit kondisi saat ini dengan cobaan yang melanda yang menimpa kehidupan.
Segala aspek yang dihadapi pengusaha akibat pandemi bisa diselesaikan secara musyawarah dengan serikat pekerja atau secara bipartit, sehingga menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dan kebahagiaan pekerja semuanya.
Dengan dialog ini, Bupati berharap agar terus dilakukan, untuk memupuk hubungan industrial yang lebih harmonis demi kemajuan Kabupaten Kuningan.
“Harapan ini harus memotivasi kemajuan pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Kuningan,” jelasnya.
Lebih lanjut, semua upaya ini bertujuan untuk mendapatkan kondisi riil yang dapat dirasakan baik oleh perusahaan, para pekerja atau buruh guna mewujudkan mutual understanding atau saling pengertian.
“Kami yakin dengan konsep ini kita akan menemukan solusi terbaik,” harapnya.
Sementara, Laporan Ketua Panitia yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Drs Ucu Suryana, MSi menyampaikan, jumlah peserta pembinaan 120 orang meliputi pimpinan, pengurus, dan pekerja perusahaan di Kabupaten Kuningan.
“Dengan jumlah 60 perusahaan, yang terdiri dari 60 pengusaha, 50 pekerja dan unsur pemerintah 5 orang,” ujarnya.
Diterangkan, kegiatan ini bertujuan untuk, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan pemanfaatan sarana hubungan industrial di perusahaan.
Selanjutnya, meningkatkan pemahaman peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan peraturan perusaan, serta akan menjadikan pengusaha dan pekerja menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan. (agus)