KUNINGAN (MASS) – Ketua KPU Kuningan Asep Fauzi menerangkan, PAW Anggota DPRD adalah proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara terbanyakberikutnya.
Tentu dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama pada Pemilu.
Namun PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan, terhitung sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD diterima oleh KPU.
“PAW dilakukan karena beberapa alasan, yaitu karena ada anggota DPRD yang meninggal dunia, diberhentikan, serta karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada,” sebut pria yang disebut Asfa itu, Kamis (19/8/2021).
Maka secara keseluruhan bandul PAW sesungguhnya ada di tangan Parpol. Agar clean and clear maka sebelum mengusulkan PAW, Parpol berkewajiban memastikan proses di internalnya benar-benar telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Terlebih jika penyebab usulan PAW karena ada yang diberhentikan. Dengan demikian boleh dibilang lancar tidaknya proses PAW bergantung benar tidaknya proses yang berlangsung di internal Parpol.
Apabila penyebab PAW karena ada yang meninggal dunia, maka dokumen awal yang dibutuhkan adalah Akta Kematian.
Selanjutnya apabila karena mengundurkan diri dokumen yang dibutuhkan adalah surat pernyataan pengunduran diri.
Kemudian direspon oleh pimpinan Parpol yang bersangkutan dengan menerbitkan surat keputusan pemberhentian.
Sementara apabila karena diberhentikan, maka dokumen awalnya adalah dokumen dasar pemberhentian.
“Jika ada upaya hukum dari pihak yang diberhentikan, maka proses PAW proses PAW menunggu putusan incraht,” ujarnya.
Dokumen-dokumen itulah yang nantinya dijadikan dasar permohanan PAW oleh Parpol kepada pimpinan DPRD.
Dalam pelaksanaan PAW posisi KPU hanya bisa menunggu karena baru bisa berproses apabila sudah menerima surat permohonan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPRD.
Di sisi lain, pimpinan DPRD pun tidak bisa berproses apabila belum menerima surat pengajuan dari pimpinan Parpol yang bersangkutan.
Dalam proses PAW, KPU Berewajiban menindaklanjuti surat dari pimpinan DPRD paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima.
Terkait PAW DPRD yang saat ini tengah menjadi trending topic, hingga saat ini KPU Kuningan belum bisa berproses karena belum menerima surat permohonan nama calon pengganti dari pimpinan DPRD.
Namun lanjutkan, jika nantinya surat sudah masuk, KPU sudah siap menindaklanjutinya sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun alur proses PAW yang berlangsung di KPU antara lain mencatat surat permohonan nama calon pengganti dari DPRD.
Selanjutnya KPU memeriksa dan meneliti dokumen calon pengganti antarwaktu, antara lain SK penetapan hasil perolehan suara, SK penetapan calon terpilih, serta dokumen pendukung lainnya.
Hasil pemeriksaan dan penelitian kemudian dibawa ke forum Rapat Pleno KPU, sekaligus melakukan klarifikasi apabila ada informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon pengganti antarwaktu yang tidak memenuhi syarat.
Hasilnya kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.(agus)