KUNINGAN (MASS)- Entah karena sudah direncanakan sejak jauh-juah hari dan tidak ingin rugi, Kades Cibeurung Kecamatan Selajambe Juhandi nekad menggelar hajatan ditambah hiburan.
Padahal pada SE terbaru PPKM level 3, kegiatan resepsi boleh dilakukan tapi tidak boleh prasmanan, termasuk juga hiburan.
Justru ini malah ia melanggar aturan. Padahal Kades adalah Ketua Satgas Desa.
Kegiatan hajatan digelar pada Sabtu (14/8/2021). Sedangkan dangdutan dihelat hingga sore. Kontan aksi tidak terpuji kades ini menuai hujatan.
Sebab, di desa lain kegiatan serupa dilarang dan warga pun selama ini patuh. Kejadian ini pun viral di wilayah Kuningan selatan.
Banyak pihak ingin apa yang terjadi ke Kades Gunungaci Kecamatan Subang, dirasakan oleh Kades Cibeurung dan ternyata Satgas Kecamatan langsung melakukan tindakan.
Selain meminta maaf, Juhandi pun disanksi berupa memberikan paket sembako ke semua warga yang tengah isoman yang berada di Kecamatan Selajambe dan juga pemberian bansos.
“Sudah beres tadi kami panggil dan juga pemberikan sanksi, dan kades pun menerima keputusan itu,” ujar,” ujar Plt Camat Selajambe Deni Hamdani MSi, Minggu (15/8/2021) siang.
Deni mengatakan, alasan kades menggelar dangdutan karena sudah gagal tiga kali menggelar respsi.
Andai tidak menggelar dangdutan tidak menjadi masalah karena respsi boleh asal jangan makan ditempat.
“Justru bukan hajatan yang dipermasalahkan tapi dangdutannya. Pelaku seni yang lain pun ikut protes karena merasa diperlakukan tidak adil,” jelasnya.
Pria jebolan Uniku itu mengaku, pihaknya Satgas Kecamatan tidak tahu menahu dengan kegiatan hiburan dan tidak ada tembusan izin.
Diterangkan, pada kesempatan itu juga Satgas Kecamatan memberikan sanki kepada pimpinan pelaku seni.
Hal itu karena ada pencatutan nama kapolsek dan camat, bahwa hiburan diperbolehkan.
“Selama ini kami sudah wanti-wanti agar jangan menggelar hiburan, tapi tetap saja ngehel, padahal sudah diberikan kelonggaran dalam menggelar respsi,” ujarnya. (agus)
Pingback: Soal Hajatan di Ciberung, Pimpinan Obay Music Tak Tahu Menahu Soal Izin – Kuningan Mass