KUNINGAN (MASS)- Pada tanggal 10 Agustus Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan SE terbaru. Seperti diketahui PKKM diperpanjang hingga 16 Agustus.
Kabar baik dari diperpanjang PPKM adalah Kuningan turun ke level 3. Dengan turunya level, maka ada beberapa kebijakan yang membuat sekolah dan objek wisata bisa kembali dibuka.
Berikut SE Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk tentang pemberlakuan PPKM level 3 Corona Virus Disease di Kabupaten Kuningan tertanggal 10 Agustus. (agus)
BUPATI KUNINGAN
PROVINSI JAWA BARAT
Kuningan, 10 Agustus 2021
Kepada
1.Kepala Perangkat Daerah;
2.Satgas Penanganan Covid-19
Kecamatan, Kelurahan dan Desa;
3.Ketua RW dan RT;
4.Para Pengusaha Bidang Pariwisata; dan
5.Seluruh Masyarakat Kuningan.
Yth.
di
Kuningan
SURAT EDARAN
NOMOR: 443.1/1897/Huk
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KUNINGAN
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar:
1. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS);
2. Lebih mengintensifkan penegakan 5M
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan;
C. menjaga jarak;
d. menghindari kerumunan; dan
e. mengurangi mobilitas,
serta melakukan penguatan terhadap 3T
a. testing;
b. tracking; dan
C. treatment.
3. Mengoptimalkan pusat kesehatan masyearakat (Puskesmas) dalam penanganan
cOVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;
1
4. Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila
tidak ada kepentingan mendesak;
5. Menghindari kontak fisik;
6. Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;
7. Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;
8. Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera
dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan
9. Apabila dilakukan pemeriksaan
hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan
di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan
Pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasi
dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak
dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa
setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi
positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.
erhadap anggota masyarakat dan diperoleh
Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami menghimbau kepada seluruh
Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan
Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing,
sebagai berikut
1. Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;
2. Membatasi kegiatan memobilisasi/
dalam jumlah besar;
mengumpulkan pegawai/ masyarakat
3. Membatasi tempat/kerja perkantoran pada sektor non esensial dengan
menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen);
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian,
dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan
(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data
center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi
kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri
menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang
menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan
Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima
puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada
masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) staf, dan
c)untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap shift hanya
di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan
adminsitrasi
orientasi ekspor dimana pil ak perusahaan harus
perkantoran guna mendukung operasional, dengan
2
menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta
makan karyawan tidak bersamaan.
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang
tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima
persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
penanganan bencana;
d) energi; e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat;
makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk
ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
obyek vital nasional;
proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
a untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf
tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf 1) dapat beroperasi 100% (seratus
persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan
kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima
persen) staf WFO,
5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang
menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00o
waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
6. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;
7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi
dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai
pukul 18.00 WIB;
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainlain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan
pukul 20.00 WIB;
9. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum antara lain di warung
makan/warteg, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan
dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai
dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25%
(dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga
puluh) menit;
10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1) kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan jam operasional buka
sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh
Kementerian Perdagangan;
2) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh
puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ pusat perdagangan; dan
3) tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/
pusat perdagangan ditutup.
3
11.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat
lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga)
dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis
dari Kementerian Agama;
12.Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor
2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan
pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%
(lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua
persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal
1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;dan
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal
1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
4 N
13. Kepada seluruh masyarakat, selama masa pemberlakuan Pelaksanaan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperbolehkan melaksanakan akad
pernikahan di KUA/ Rumah mempelai dengan dihadiri keluarga inti dan
melaksanakan khitanan di dokter/mantri sunat dengan dihadiri keluarga inti;
14. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh)
undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
15. Fasilitas umum (area publik, taman umum dan area publik lainnya) ditutup
sementara;
16. Membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata yaitu:
Tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16 Agustus 2021 dibuka dengan syarat
wajib menerapkan protokol kesehatan di kawasan objek wisata.
Jam operasional dari pukul 08.00-18.00 WIB.
Kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari
kapasitas objek wisata.
17. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,
budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan
keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
18. Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim
gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan
menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha
apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini;
19. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam
rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban
Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021;
e. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan
Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam
Umum dan Perlindungan
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan CovID19;dan
.ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
20. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi
dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi skala kecil
diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
21. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar
melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan
situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas
Penanganan Covid-19 Kabupaten;
22. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,
Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan
pengendalian pandemik Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan
bertanggungjawab;
23. Dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro
dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan
Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan
dibentuk Posko Kecamatan;
24. Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan, agar dapat memetakan
dan melaksanakan Zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT dengan
kriteria dan ketentuan yang berpedoman nstruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali. Dengan mempertimbangkan
wilayah dari tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka
skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek
di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah
dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari
terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek
dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien
positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)
hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus
suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakulkan isolasi mandiri untuk
pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan
rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali
sektor esensial; dan
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,
maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang
mencakup:
1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2) melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
kriteria zonasi pengendalian
5
3) kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara
waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai
Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;
4) menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara
proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran
coVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;
5) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orangs
6) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00;dan
7) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang
menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
25. Pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan
data perkembangan Covid-19 yang bersumber dari Satgas Kabupaten, dan
dalam pelaksanaannya wajib melaporkan secara berkala dan berjenjang ke
Satgas Kecamatan, dan Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19;
26. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur terlibat mulai
Satuan Perlindungan
(Babinsa), Bhayangkara
Masyarakat Pembinaa
ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah,
(Satlinmas),
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi
Pamong Parja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK), Po
(Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh
Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta
relawan lainnya;
Bintara Pembina Desa
Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu
27. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi
Posko penanganan cOVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki
tanda khusus/ tanda informasi pemberitahuan sehingga mudah dipahami
masyarakat. Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi yaitu:
a. pencegahan;
b. penanganan;
C. pembinaan; dan
d. pendukung pelaksanaan penanganan CoVID-19 di tingkat Desa dan
Kelurahan.
28. Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas covID-19
tingkat Kecamatan, Kabupaten, TNI dan POLRI;
29. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan
dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan
pokok kebutuhan;
30. Posko Tingkat Desa diketuai Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu
oleh Perangkat Desa, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Addat
Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko tingkat Desa
maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,
Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat;
31. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat
(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal
terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;
32. Meniadakan kegiatan Car Free Day;
6
33. Kegiatan kunjungan kerja/ kedinasan dan penerimaan kunjungan kerja/
kedinasan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam
pelaksanaanya;
34. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) sesuai peran dan fungsinya;
35. Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual;
36. Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar
berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan Perangkat Daerah lainnya jika
diperlukan.
Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 s.d. 16
Agustus 2021.
Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
BUPATI KUNINGAN,
H ACEP PURNAMA, SH.,MH