KUNINGAN (Mass) – Pencanangan Kabupaten Konservasi rupanya masih belum selaras dengan implementasi kebijakan di lapangan. Ini dibuktikan dengan adanya temuan terkait perumahan Pesona Alam Kuningan, Waterboom The mountain Park dan Villa Kampung Gunung, yang berlokasi di dekat SMK Karnas.
Masalah ini diungkap oleh 4 ormas yang ada di Kuningan. Mulai Gamas, Persis, Garis dan Pekat IB. Disebutkan, ada beberapa titik bangunan yang berdiri di lahan Cechment Area ataupun di titik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kami sangat menyayangkan dikala kebijakan Kuningan sebagai Kabupaten konservasi serta memiliki moto Kuningan MAS (Mandiri Agamis dan Sejahtera) yang sangat baik yang mestinya didukung semua kalangan malah dinodai dengan sebagian penguasa dan pengusaha yang hanya mementingkan profit oriented dan telah mengabaikan regulasi yang ada,” ungkap Ketua Gamas, K Nana Nurudin dan 3 ketua ormas lain dalam surat terbukanya, Senin (22/5/2017).
Dikatakan, perumahan Pesona Alam Kuningan dibangun di Zona Hijau Cachment Area yang berlokasi di Jalan Gunung keling – Kelurahan Cipari – Cigugur. Kemudian, Waterboom The Mountain Park juga berdiri di Zona Hijau / Cachment Area jln Cipari – Cigugur. Disamping itu keberadaannya kurang didukung dengan Fasum (Fasilitas Umum).
“Jalan masuk objek wisata yang memakai Fasum jalan komplek perumahan serta minimnya Tempat Sholat (Mushola) di area titik kumpul pengunjung (asumsi pengunjung rata-rata dengan dukungan sarana mushola), dan juga adanya pengalihan fungsi area Parkir ditiap minggunya sering dipakai Balap Motor serta freestyle mobil dan motor yang meresahkan dan adanya Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) tentang bisingnya suara knalpot pada saat acara berlangsung dari sore hingga masuk waktu maghrib,” paparnya.
Kedua, lanjut Nana diiyakan Ust Iwan, Villa Kampung Gunung di tempat yang sama satu hamparan dengan perumahan Pesona Alam Kuningan, Waterboom The mountain Park. Villa Kampung Gunung berdiri sejak tahun 2014 hanya baru mendapatkan Ijin dari BPPT pada November 2016. Villa tersebut diprediksi berdiri bebas di pemetaan area Hijau/Catchment Area juga dilahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
“Dari informasi yang masuk ke kami juga Villa Kampung gunung sering dipakai untuk hiburan malam (Live Musik) sampai jelang waktu Subuh tanpa adanya izin hiburan dan juga tempat ini sering dipakai kegiatan keagamaan non muslim,” sebut Nana yang diangguki pula H Jamal Abdul Jabbar dan H Dudung Mundjadji.
Maka pihaknya memohon kepada para pihak yang terkait terutama Satuan polisi Pamong Praja sebagai aparat penegak perda, bisa bertindak tegas sebagai citra wibawa daerah Kabupaten Kuningan. Selain itu, kepada penegak hukum kepolisian Polres Kuningan untuk melidik seandainya ada unsur pidana dalam hal ini.
Surat tersebut dikeluarkan pada 21 Mei yang ditujukan kepada 4 dinas. Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemukiman, Perumahan dan Pertanahan, dinas Pertanian dan Perikanan serta dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Tembusannya, Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0615, Kasatpol PP, dan Kepala Badan TNGC. (deden)