KUNINGAN (MASS) – Kasat Lantas porss kuningan AKP Tahir Muhiddin menyebutkan, supir bus Tunggal Jaya yang melakukan aksi oleng ternyata tidak mempunyai SIM untuk mengemudi jenis bus.
Hal itu terungkap ketika dilakukan pemeriksaan. Supir bus yang bernama Dani Permana (21) pun sempat dilakukan tes urine tapi hasilnya negatif.
“Kita lakukan tes urine dan hasilnya negatif,” ujarnya kasat, Senin (2/8/2021) ketika diwawancarai oleh stasion TV secara live.
Tahir menyebutkan, selain bus dikandangi di mapolres, korban juga ditilang. Adapun pasal yang digunakan 311 UU No 22 tahun 2009.
Untuk ancaman hukumanya adalah 1 tahun penjara atau denda Rp3 juta. Kejadian itu disimpulkan disengaja agar viral.
“Pelaku ini sudah empat tahun jadi supir bus dan kali ini pertama ia melakukan aksi bus oleng,” ujarnya.
Terkait pembuatan video permintaan maaf, lanjut dia, tidak akan berpengaruh terhadap pelanggaran dan tetap akan ditindak.
Pihak kepolisian pun sudah memasang striker stop oleng disetiap armada bus pariwisata, kebetulan bus tersebut merupakan bus pariwisata.
Kejadian ini viral dan membuat nama Kuningan tenar di dunia maya.
Kabupaten Kuningan sendiri banyak perusaahan bus karena banyak warganya yang urban. (agus)