KUNINGAN (MASS)- Gilang Taufiq Bin Dede Kusmayadi yang merupakan salah satu napi terorisme penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan, Rabu (13/7/2021) dibebaskan.
Gilang yang merupakan warga Rt. 005 /001 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dipidana selama 3 Tahun 6 Bulan itu dibebaskan pada 09:30 WIB.
Menurut Kalapas Kuningan Gumilar Budirahyu, pembebasan Gilang berdasarkan Surat Lepas Nomor : PAS-435.PK.01.04.06 tahun 2021, tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana No. Reg : BI.145/2020/TER.
Gumilar menyebutkan, rincian proses pembebas Gilang yakni Pukul 09.00 WIB, ia dibawa dari kamar hunian ke ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan
Selanjutnya pukul 09.10 WIB, WBP diberi pengarahan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 oleh Perawat Lapas Kelas IIA Kuningan
Setelah itu, pukul 09.20 WIB, WBP dibawa ke area P2U lapas guna dilakukan penggeledahan fisik
Kemudian, pukul 09.30 WIB, WBP diberikan pengarahan oleh Kalapas Kuningan yang didampingi oleh Kasi Binadik dan Kasi Kamtib Lapas Kuningan
“Dan Pukul 10.40 WIB, WBP dibebaskan di depan kantor Lapas Kuningan dan diantar ke alamat rumanya dengan dikawal 13 orang yang terdiri dari Kodim Kuningan Polres Kuningan, Satgas Anti Teror Jabar, anggota Densus dan lainnya,” sebut Gumilar.
Sementara itu, sebelum pamit Gilang mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan sehingga ia bisa terbebas hari ini. (agus)