KUNNGAN (MASS)- Pada Sabtu (10/07/21) hasil dari operasi yustiasi yang dilakukan Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kab Kuningan, bukan hanya menindak Ali Action.
Namun juga dua pelaku usaha dari Kecamatan Jalaksana, Kecamatan Cigugur. Untuk yang di Jalakasana adalah koordinator kontes burung.
Jenis pelanggaran yang dilanggar adalah berkurumun, banyak yang tidak menggunakan masker dan kordinator tidak ada.
“Sidang tipiringnya Senin (12/7/2021),” ujjar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasat Samapta AKP Muntaha.
Pelaku dijerat dengan Pasal 21 I ayat (2) Huruf E Jo Pasal 34 ayat (1) Perda No. 5 tahun 2021 tentang perubahan Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Diterangkan, tujuan dari kegiatan operasi yustisi yang dilakukannya merazia masyarakat maupun para pelaku usaha agar mematuhi pemberlakukan PPKM Darurat.
Diterangkan, pihaknya telah melakukan tindakan diantaranya menyita KTP pemilik usaha, pembuatan Blanko Tipiring dan menginformasikan pelaksanaan Sidang Tipiring yang akan dilaksanakan hari Senin, 12 Juli 2021 besok pukul 09.00 s/d 12.30.
Pada akhir keterangannya, AKP Muntaha menyatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari di seluruh wilayah hukum Polres Kuningan, sampai tanggal 20 Juli 2021 sesuai jangka waktu pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali.
Adapun tim gabungan Polres Kuningan dan Tim Satgas Covid-19 yang terlibat dalam kegiatan operasi tersebut, diantaranya Kabag ops & Kasubag Dal Ops Polres Kuningan, Kasat Reskrim,.
Selanjutnya Kanit PPA Reskrim & 2 orang penyidik pembantu, Kasat Samapta, 1 orang penyidik Sat Samapta dan 5 orang anggota Samapta Polres Kuningan, serta 5 orang PPNS anggota Satpol PP Kab. Kuningan.(agus)