KUNINGAN (MASS) – Dua momen besar terjadi di tubuh Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI), Muslub dan Mubes.
Muslub sendiri, digelar pada Minggu (25/5/2021) di Aula Bappenda, Cijoho Kuningan. Sedangkan Mubes HMKI digelar pada Sabtu (19/6/2021) kemarin di aula Hotel Purnama Mulya.
Dua agenda besar ini, pada mulanya berawal dari kondisi internal, yang keluar dan menghasilkan adu ‘narasi’ beberapa cabang HMKI dengan ketua M Ramdan.
Narasi pertama kali dimunculkan Aryadi, Ketua IPPMK Jakarta dan ditanggapi, lalu berimbas pada cabang lainya, dan tidak ada titik temu.
Dasar Muslub dan Mubes
Muslub :
Muslub sendiri, digelar atas dasar keresahan beberapa cabang. Dalam pernyataan sikap resmi yang keluar sebelum muslub dan ditanda tangani beberapa cabang, ada beberapa AD/ART yang menurut pihaknya, mengharuskan muslub.
Beberapa poin yang disebutkan, adalah AD Bab VII Pasal 18(3) tentang masa jabatan kepengurusan, dan dianggap melewati batas.
Lalu bab yang sama pada pasal 19 (1) soal keharusan melaksanakan Mubes, dan pasal 20(2) soal membentuk kepanitiaan Mubes.
Ada juga ART yang dikutif Bab V Pasal 14 (5) soal rapat koordinasi. Semua itu, dianggap pihak muslub tidak dilaksanakan semestinya (termasuk tepat waktu) oleh kepengurusan dibawah Ramdan kemarin.
Alasan-alasan tadi, dianggap mengharuskan Muslub dengan mengutip AD Bab X Pasal 23 ayat 4 soal penyimpangan kepengurusan, ayat 5 ditentukan sebagai kejadian luar biasa oleh Badan Eksekutif, ayat 6 soal dihadiri 2/3 Badan Eksekutif, dan ayat 7 dihadiri utusan cabang.
Mubes :
Sedangkan, pihak Mubes sendiri memiliki landasan tersendiri kenapa akhirnya menggelar Mubes, yang secara automatis, artinya menganulir Muslub atau menganggapnya Inkostituional.
Dari berkas yang disebar, kegiatan mubes sendiri dilakukan atas beberapa landasan. Ada sekitar 13 landasan yang dijadikan alasan menggelar mubes.
Landasan tersebut, mulai dari UUD 45, Sila ke-4 Pancasila, AD Bab VI pasal 16 (1) Tentang Musyawarah dan Rapat HMKI Pasal 16 Ayat (1) Musyawarah Besar HMKI, lalu Ad BAB VIII Pasal 20 Ayat (3) Membentuk dan mengangkat kepanitiaan untuk melaksanakan kegiatan HMKI, AD BAB X Pasal 23 Ayat (1) MUBES HMKI merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, AD BAB X Pasal 23 Ayat (2) MUBES HMKI adalah musyawarah anggota HMKI yang mewakili cabang-cabang.
Lalu AD BAB X Pasal 23 Ayat (3 )MUBES HMKI diadakan satu kali dalam dua tahun, AD BAB X Pasal 24 tentang Tugas dan Wewenang Mubes HMKI, AD BAB XI Pasal 25 Ayat (1) tentang Quorum, AD BAB XI Pasal 25 Ayat (2) tentang Pengambilan Keputusan, ART BAB V Pasal 14 Ayat (1) tentang Permusyawaratan, Rapat Kerja dan Rapat Pengurus HMKI.
Peserta Muslub dan Mubes
Dari surat undangan yang beredar, disertai pernyataan sikap cabang, Muslub ini diselenggarakan dengan persetujuan Cabang HMKI seperti IPPMK Jadetabek, IPMK Jogja, HMKTR (Tasik), serta Himadiwa (Purwokerto).
Meski begitu, pada pelaksanaanya hadir pula cabang IMK Cirebon dan pengurus HMKI. Namun kedatangan itu bukan mendukung muslub, diklaim hanya menghadiri dan tidak ikut bertanggung jawab atas hasilnya.
Sedangkan pada Mubes, hadir sebagai peserta KMK Bandung, IMK Cirebon, Himarika Bogor dan Aksi Karawang, serta cabang yang tengah persiapan, Fosmaka Semarang.
Adu ‘Legal’ Muslub dan Mubes
Pada dasarnya, secara resmi pihak Muslub hanya mencantumkan alasan-alasan diatas sebagai dasar Muslub. Meskipun, belakangan muncul alasan lain termasuk mempertanyakan indepedensi Ramdan.
Artinya, jika Muslub diakui konstitusional maka yang dihasilkan Muslub bersifat mutlak dan mengikat serta menggugurkan agenda apapun setelahnya, termasuk Mubes.
Sebaliknya, pihak Mubes menganggap Muslub inkonstitusional. Dengan demikian, semua keputusan Muslub ditolak, termasuk adanya formateur.
Poin kritis :
Ada poin-poin kritis yang dianggap penentu sah tidaknya kedua musyawarah tersebut. Salah satunya adalah poin di AD yang menyebutkan “Kejadian Luar Biasa Ditentukan Badan Eksekutif”.
Multi tafsir antara pihak Muslub, yang menyebutkan Badan Eksekutif adalah perwakilan ketua cabang, lalu penafsiran pihak Mubes yang menganggap, Badan Eksekutif adalah pengurus dan ketua cabang.
Dua tafsir ini, tidak disebutkan secara spesifik dalam AD/ART. Keduanya jadi poin ‘kritis’ legalitas Muslub dan berimbas pada Mubes.
Poin lainnya, adalah poin yang menyebutkan “Muslub dilakukan sekurang-kurangnya 2/3 dari Badan Eksekutif”. Poin ini juga jadi liar, karena selain jumlahnya tidak genap, juga karena jumlah cabang resmi yang diakui pihak Muslub dan Mubes berbeda.
Muslub menganggap, cabang resmi adalah 7, sedangkan Mubes menyatakan 9 cabang. Aksi Karawang dianggap sudah resmi masuk oleh mubes dan Fosmaka persiapan. Tapi dua cabang ini, dianggap belum resmi oleh pihak Muslub.
Penentuan 2/3 jika diasumsikan adalah delegasi cabang, maka 2/3 dari 7 adalah 4 dengan ada koma di belakangnya. Apakah artinya 4 sudah bisa muslub atau belum, tentu sangat bergantung tafsir kedua pihak.
Ini juga berimplikasi pada kekuatan politis dua kubu. Jika pada akhirnya voting menggunakan asas lebih dari setengah, hasilnya pun akan berbeda.
Karenanya, keduanya masih tidak sefaham soal cabang yang sudah resmi dan yang belum resmi, juga tidak sefaham soal Badan Eksekutif.
Alasan lainnya, sifatnya administratif.
Pernyataan Vakumnya IMK Cirebon
Sebenarnya, bukan hal baru Cabang IMK Cirebon ‘menarik pasukan’ saat musyawarah belum benar-benar dianggap selesai.
Pada mubes yang menghasilkan Ketua Umum Nurul misalnya, saat itu IMK juga menarik pasukan dari musyawarah. Meski pada akhirnya, setelah Mubes, tetap mengirimkan delegasi kepengurusan.
Berbeda kondisinya dengan saat ini, IMK Cirebon memilih vakum setelah menghantarkan Mubes pada pleno ke-3 (diantaranya LPJ pengurus dan penetapan demisioner).
IMK memilih untun tidak aktif dalam satu periode kedepan, karena menganggap ekosistem HMKI seperti saat ini, dianggap tidak baik untuk pengkaderan dan delegasinya.
Hasil Muslub dan Mubes
Hasil Muslub yang diselenggrakan di Bappenda dan dihadiri Dewan Pembina Toto Toharudin sendiri, selain mengesahkan AD/ART dan rekomendasi, pada dasarnya mengarah pada pelengseran ‘paksa’ dan memunculkan formateur baru. Ashif Abdul Basith, kader IPPMK Jogja terpilih formateur di Muslub.
Sedangkan, hasil Mubes yang dilakukan di Purnama Mulya dan dihadiri Bupati H Acep Purnama juga Dewan Pembina Toto Toharudin adlaahsebaliknya. Selain menganulir Muslub dan hasilnya, juga mengisyaratkan beberapa poin penting, seperti mengesahkan Aksi Karawang, mengamankan sisa anggaran untuk kembali ke daerah, hingga mempending HMKI sampai waktu yang belum ditentukan. (eki)