(Statement bersama perwakilan guru PPKn SMP/MTs Kab Kuningan)
KUNINGAN (MASS) – Pada tanggal 1 Juni 1945 walaupun masih terdapat pro dan kontra, saat ini dinyatakan sebagai hari lahirnya Pancasila. Dimomen tersebut, tepatnya pada hari Selasa, 1 Juni 2021 bertempat di rumah salah seorang tokoh PPKn yang beralamat di Desa Bantar Panjang, Cibingbin, Kabupaten Kuningan, kami perwakilan guru PPKn SMP/Mts Kabupaten Kuningan telah berhasil melaksanakan saresehan tentang nilai-nilai dasar Pancasila dan implementasinya dalam pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Diawali dengan menyamakan pemahaman tentang sejarah perumusan Pancasila, Alhamdulillah kami semua menyepakati bahwa lembaga yang bernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) lah yang telah berhasil menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, tepatnya yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada waktu itu PPKI telah berhasil menghasilkan tiga ketetapan yang sangat penting untuk keberlangsungan NKRI pasca kemerdekaan. Salah satu dari ketetapan tersebut adalah disahkannya UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pada dokumen tersebutlah rumusan Pancasila yang sah dan benar berada, tepatnya yaitu pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea 4.
Diketahui bersama bahwa pada awalnya konstitusi negara kita terbagi dalam tiga bagian, yaitu bagian pembukaan, batang tubuh dan penjelasan. Pada bagian pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke-empat, dengan sangat jelas dan tegas kita dapat menemukan salah satu konsesus nasional yang diwakili oleh beberapa tokoh pendiri negeri ini, yaitu konsesus yang menyangkut tujuan atau cita-cita luhur untuk membangun sebuah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar Pancasila.
Selanjutnya kami sepakat untuk menegaskan kembali bahwa keberadaan Pancasila sebagai dasar negara adalah mutlak harus mendasari semua pola pengelolaan negara dalam berbagai bidangnya. Tidak dibenarkan penerapan paham idelogi lain selain ideologi Pancasila dalam setiap pola langkah gerak pengelolaan NKRI yang kita cintai ini.
Dibutuhkan kesadaran nasional dan cinta tanah air yang tinggi untuk secara konsekuen dan konsisten menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan harus ditegaskan pula bahwa siapapun dan apapun pangkat jabatannya, tidak terkecuali, harus ditindak secara tegas apabila mengizinkan apalagi berinisiasi untuk menumbuhsuburkan ideologi lain selain ideologi Pancasila di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini.
Jangan biarkan situasi kondisi yang paradoksal terjadi di negara yang sangat kita cintai ini. Disatu sisi kita sangat yakin akan keluhuran, keampuhan dan kesaktian dari nilai-nilai Pancasila, sedangkan di sisi lain masih banyak realita kehidupan yang nyata-nyata bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila tersebut.
Terakhir kami menegaskan bahwa bangsa dan negara ini akan menjadi bangsa dan negara yang maju, berdaulat, adil dan makmur, serta sangat terhormat dikancah pergaulan dunia apabila kita semua bersikap jujur, ikhlas, konsisten dan konsekuen terhadap keberadaan idiologi dan dasar negara kita yang sebenar-benarnya, yaitu Pancasila.***
Hasil Saresehan Tokoh PPKn (Guru PPKn SMP Mts) Kabupaten Kuningan
Penulis: Toto Dianto