KUNINGAN (MASS) – Seorang nasabah asal Desa Kertaungaran Kecamatan Sindangagung, Nining, mengeluhkan produk asuransi Brilife yang diikutinya sejak 2 tahun lalu.
“Jadi kan begini, 2 tahun lalu saya ditawari asuransi oleh pegawai Brilife. Motivasi saya sih buat cucu yang masih kecil. Biar nanti pas masuk sekolah tidak kesulitan biaya,” tuturnya kepada kuninganmass.com.
Keinginan Nining disanggupi oleh Lia, pegawai Brilife. Menurutnya terdapat produk asuransi untuk kebutuhan Nining. Lantaran tergiur maka dimulailah cicilan Rp300 ribu perbulannya.
Ditengah pandemi, ditambah sekarang sudah pensiun, Nining ingin berhenti menyetorkan cicilan. Kepada pegawai Brilife, Lia, ia mengajukan pemberhentian sehingga uang yang sudah disetorkan akan ditarik kembali.
“Tapi ternyata dari sekitar 7 juta yang telah saya cicil, hanya bisa dikembalikan 2 juta saja. Kok aneh ya. Padahal saya sudah 2 tahun nyicil 300 ribu tiap bulannya,” tuturnya.
Sebagai pagawai Brilife yang dulu melayani Nining, Lia menjelaskan bahwa itu sudah jadi ketentuan sesuai perjanjian polis. Penjelasan tersebut langsung diberikan oleh Lia kepada Nining.
“Katanya begini, kalau membayar asuransi sesuai perjanjian polis selama 10 tahun pembayaran normal. Kalau berhenti diluar ketentuan maka ada penalti yang tercantum di dalam buku polisi sebelum 10 tahun pembayaran asuransi,” kata Nining.
Dulu sewaktu ditawari, Nining tidak merasa diberikan penjelasan kaitan dengan penalti. Yang ia terima penjelasan, ketika cucunya masuk sekolah maka pembiayaan ditanggung baik masuk SD, SMP, SMA sampai masuk kuliah.
Ketika kuninganmass.com melakukan konfirmasi, Lia selaku pegawai asuransi Brilife tidak merespon secara langsung, hanya meresponnya ke Nining selaku nasabahnya. (deden)