KUNINGAN (MASS) – Setelah memakan waktu berbulan-bulan lamanya, PTUN Bandung akhirnya mengeluarkan putusan kaitan kasus diksi limbah, Senin (12/4/2021). Majelis hakim ternayata mengabulkan gugatan Nuzul Rachdy.
Secara otomatis BK (Badan Kehormatan) dan DPRD Kuningan secara kelembagaan dikalahkan. Namun belum ada keterangan apakah tergugat bakal melakukan kasasi atau tidak.
Nuzul Rachdy kala dikonfirmasi nampaknya masih sibuk. Sedangkan H Dede Ismail selaku koordinator BK membenarkan jika gugatan Zul dikabulkan.
“Dikabulkan segala gugatan Zul,” jawab wakil ketua DPRD Kuningan tersebut yang saat itu mengikuti sidang putusan di Bandung.
Ditanya apakah itu menandakan bahwa putusan BK dan DPRD Kuningan yang menyatakan Zul bersalah atas pernyataan diksi limbahnya batal, Deis menjawab akan dibahas bersama.
“Ya nanti dibahas bersama,” singkatnya. (deden)