KUNINGAN (MASS) – Rotasi dan Promosi jabatan di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kuningan menyita perhatian banyak pihak.
Selain karena jumlahnya yang lumayan, rotasi melibatkan 242 pejabat, dari segi administrasi juga rentan PTUN.
Hal itu diutarakan praktisi hukum, Abdul Haris SH dalam wawancara untuk program di Kuningan Mass Channel.
Abdul Harris seorang advokat yang bahkan menjabat sebagai ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kuningan itu menyebut rotasi dan promosi saat ini rentan di PTUN-kan.
“Saya sinyalir, masih ada kejanggalan-kejanggalan yang luar biasa,” sebutnya Jumat (12/3/2021) siang.
Kejanggalan tersebut bukan tanpa sebab. Harris mengaku, mendapat aduan dari para pejabat yang golongannya sudah dianggap cukup 3D, tapi tidak mendapat promosi.
“Ini ada apa? Penilaian BKD mau gimana? Golongan 3D masih belum promosi, padahal dari dulu sudah diajukan,” ujarnya tidak menyebutkan siapa saja yang mengadu.
Dirinya mengaku tidak tahu ada hal semacam apa dalam non-teknis. Namun, Harris menuding adanya pembiaran.
Dirinya mempertanyakan, apakah pengangkatan jabatan dari golongan 3B tersebut kareba dianggap lebih cakap, ataukah sudah melalui teknis atau belum.
“(Yang) laporan saja ada 5-7 orang,” sebutnya lebih lanjut.
Dalam hak dan kewajiban pegawai negeri, apabila ada hak pegawai yang tidak dipenuhi pucuk piminan, disebutkan Haris pegawai berhak mengajukan ke PTUN.
Harris bahkan menyebut, pihaknya sebagai praktisi hukum, siap jika dilibatkan untuk proses PTUN.
“Itu diatur dalam hukum tata negara. PTUN bukan hal yang haram, itu hal biasa,” jelasnya lagi.
Harris menjelaskan, PTUN sudah menjadi resiko pimpinan. Hal itu, untuk menguji sudah sesuai dan mengacu pada sistem atau belum.
Dirinya juga mencontohkan tidak berhasilnya staff yang sudah dipromosikan diatur dalam Pasal 76 ayat 3 UU no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dirinya mengaku prihatin pada BKD/BKPSDM dan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), juga terutama pada Bupati. Karena nanti, jika di PTUN kan Bupatilah yang bertanggung jawab sebagai penandatangan SK.
“Apakah golongan 3B cukup? Ini kan tidak elok. Ketika Kasubagnya golongan 3B, sementara staff golongan 3D,” ujarnya mengutarakan alasan.
Secara psikologis juga, diprediksi Haris staff tidak akan manut begitu saja mengingat golongan yang lebih tinggi.
“Harus dikaji ulang. Bisa saja di Baperjakat bener, tapi yang tiba-tiba disodorkan ke Pak Acep ini, yang dilantik, ini keliru, nantinya pak Acep yang disalahkan,” imbuhnya.
Saat ditanya adakah kemungkinan ini memang kebijakan Bupati, Harris mengaku tidak tahu.
Namun, menurutnya urusan eslon 3 sudah ada bagiannya tersendiri. Ada rapat BKD, dan harusnya dilihat dulu dari golongan dan masa kerja.
“(Menurut saya, red) Bupati tidak bersalah. Tapi harus memanggil (BKD dan Baperjakat, red),” tambahnya sembari bilang alasan tidak bersalah, karena sudah pernah berkomunikasi langsung dengan Bupati.
Saat ditanya, apakah sikap yang dikeluarkan Harris Ini merupakan agenda titipan, dirinya menampik. Harris bilang orang hanya ngeluh pada dirinya. Dan hal itu rentan sekali di PTUN-kan.
“Mengganggu kondusifitas internal, pasti, secara manusiawi. Saya pernah tanya ke mereka, mereka bilang pasrah aja. Saya merasa terpanggil. Kalo saya melihat orang terdzolimi, saya siap di garda terdepan,” tegasnya.
Saat dipastikan apakah jumlah yang ada hanya 7 orangan, Harris menyebut mungkin saja lebih dari itu mungkin saja, kasus golongan tinggi yang tidak dipromosikan. Meski begitu, dirinya berharap kasus seperti ini tidak banyak. (deden/eki)