KUNINGAN (MASS)- Perang terhadap barangm terus dilakukan, para anggota polisi pun terus menangkap mereka.
Yang terbaru Anggota Satres Narkoba Kuningan menangkap tiga pelaku yang menjual obat haram jenis Dextromethorphan (obat batuk) dan Tramadol (obat pereda sakit).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 140 butir obat terlarng tersebut. Porses penangkapa dilakukan pada 4 Januari 2021, sekitar Pukul 19.00 WIB.
Penangkapan disamping pabrik Anair Kecamatan Kramatmulya terhadap AA (31) warga Desa Babakanmulya Kecamatan Jalaksaan.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap AA ditemukan barang bukti berupa 100 butir jenis Dextromethorphan dan 40 butir obat yang diduga jenis Tramadol.
Uang hasil penjualan sebesar Rp800 ribu yang disimpan didalam Tas slempang warna biru yang dikenakan oleh AA.
Menurut pengakuan AA obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari D dan IG warga Kota Cirebon.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan D (49) dan IG (57) berhasil ditangkap dan diamankan di halaman parkiran mini market Indomaret Penggung Cirebon Kota.
“2 pelaku merupakan warga Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon,” ujar Menurut Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya yang didampingi Kasatres Narkoba Otong Jubaedi SH MAP, Selasa (9/2/2021) kepada wartawan.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun). (agus)