KUNINGAN (MASS)- Kasus korupsi dana BOS dan DSP yang dilakukan oleh Kepsek SMKN 1 Luragung membuat dunia pendidikan Kuningan tercoreng.
Dengan kejadian ini banyak pihak meminta para kepala sekolah jangan melakukan tindakan yang sama karena ancaman penjara 4-20 tahun menanti.
“Kejadian ini harus jadi warning bagi para kepala sekolah di Kabupaten Kuningan,” ujar Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja SE SIK, Kamis (25/2/2021) kepada wartawan pada acara jumpa pres kasus korupsi.
Diterangkan, sekolah merupakan tempat para siswa diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini. Namun, sayang ada oknum yang justru melanggar.
“Sekali lagi kasus ini jadi contoh dan para guru atau kepesek harus menginplementasikan apa yang selama ini selalu diajarkan ke siswa,” jelasnya.
Sekadar informasi berdasarkan laporan dilakukan oleh auditor Inspektorat Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226,- (Dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah).
Sebenarnya anggaran pada BOS dan DSP itu total Rp4,4 miliar oleh pelaku disetor ke rekening Rp4,1 miliar lebih atau pelaku memotong anggaran sebesar 15 persen.(agus)