Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Ini Aturan Garis Sempadan Sungai

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

NOMOR  :  19  TAHUN  2002

T E N T A N G

KETENTUAN GARIS SEMPADAN SUNGAI, SUMBER AIR DAN

SALURAN IRIGASI

Advertisement. Scroll to continue reading.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI KUNINGAN

Menimbang:bahwa sungai, sumber air dan saluran irigasi mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, karenanya perlu dijaga dan dilindungi kelestarian fisik dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah sekitarnya ;   bahwa Garis Sempadan Sungai, Sumber Air dan Saluran Irigasi  merupakan garis batas luar  pengamanan  sungai, sumber air dan jaringan irigasi;   bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, dan b  serta untuk menjamin kepastian hukum dipandang perlu mengatur Ketentuan Garis Sempadan Sungai, Sumber Air dan Saluran Irigasi yang dibentuk dengan Peraturan Daerah.  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) ;   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 3046) ;   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501 ;   Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699) ;   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;   Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838) ;   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan  Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;   Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4156);   Peraturan Daerah Propinsi  Jawa barat Nomor 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air ;   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13/Hk. 021.2/XI/1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tahun 1985 Nomor 1 Seri D Nomor 1 );   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2002, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengundangan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14);   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan  Nomor 05 Tahun 2002, tentang  Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2002 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupataen  Kuningan Nomor 19);   Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor  23 ).  

 Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN KUNINGAN

M E M U T U S K A N

Menetapkan:PERATURAN  DAERAH  KABUPATEN  KUNINGAN TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGAI, SUMBER AIR DAN SALURAN IRIGASI.

BAB. I

Advertisement. Scroll to continue reading.

KETENTUAN UMUM

Pasal   1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan   :

  1. Daerah adalah Kabupaten Kuningan;
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan;
  3. Bupati adalah Bupati Kuningan;
  4. Kantor adalah Kantor Sumber Daya Air dan Mineral Kabupaten Kuningan;
  5. Garis Sempadan Sungai adalah  garis batas luar pengamanan sungai, sumber air dan saluran irigasi;
  6. Daerah Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kanan-kiri sungai, termasuk sungai buatan, yang mempunyai manfaat penting untuk menjaga kelestarian fungsi Sungai;
  7. Daerah Sempadan  sumber Air adalah kawasan tertentu disekeliling danau/waduk/mata air yang mempunyai manfaat penting untuk menjaga kelestarian fungsi danau/waduk/mata air;
  8. Sungai adalah  tempat-tempat dan wadah-wadah  serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air  sampai muara dengan dibatasi kanan-kirinya sepanjang pengalirannnya oleh garis sempadan;
  9. Daerah manfaat Sungai adalah  mata air, palung sungai dan daerah sempadan yang telah dibebaskan;
  10. Tanggul adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi  daerah sekitar sungai terhadap limpasan air  sungai;
  11. Sumber Air adalah tempat-tempat dan  wadah-wadah air yang berada diatas permukaan tanah , yang terdiri dari sumber air alamiah berupa sungai, danau, mata air dan sumber air buatan berupa waduk,  dan bangunan pengairan lainnya yang terdapat pada masing-masing wilayah sungai;
  12. Mata Air adalah  sumber air yang mengalir dari dalam tanah atau batuan, yang mengalir ke permukaan tanah secara alamiah.
  13. Irigasi adalah usaha untuk penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian;
  14. Saluran irigasi adalah saluran dan bangunan yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk  pengaturan air irigasi mulai  dari penyediaan,  pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan dan  pembuangannya;
  15. Pengamanan Saluran irigasi adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi;
  16. Bangunan Air adalah bangunan prasarana pengairan, baik yang berwujud saluran maupun bangunan lain;
  17. Daerah Aliran Sungai adalah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografi yang  menampung, menyimpan dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut termasuk  dibawah cekungan air tanah;
  18. Pembinaan adalah kegiatan  yang mencakup pemberian  pengarahan, petunjuk,  dan penyuluhan dalam pelaksanaan garis sempadan sungai, sumber air dan jaringan irigasi;
  19. Pengendalian adalah kegiatan yang mencakup pengaturan, penelitian dan pemantauan terhadap garis sempadan sungai, sumber air dan jaringan irigasi  untuk menjamin kelestarian fisik dan kelangsungan fungsi sungai, sumber air dan jaringan irigasi;
  20. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan garis sempadan sungai, sumber air dan jaringan irigasi.

BAB  II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal   2

  • Penetapan garis sempadan dimaksudkan agar kegiatan perlindungan, pengembangan, pengendalian dan penggunaan atas potensi yang ada pada sungai, sumber air dan saluran irigasi dapat dilaksanakan   dan dimanfaatkan secara optimal.
  • Penetapan garis sempadan bertujuan agar  :
  • Fungsi sungai, sumber air dan Saluran irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitarnya ;
  • Daya rusak air  pada sungai, sumber air  dan saluran irigasi serta lingkungannya dapat dibatasi dan dikendalikan ;
  • Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sungai, sumber air dan Saluran irigasi dapat memberikan hasil secara optimal  dan juga menjaga kelestarian fisik serta kelangsungan fungsinya.

BAB  III

GARIS SEMPADAN

Bagian Pertama

Advertisement. Scroll to continue reading.

S u n g a i

Paragraf   1

Sungai Bertanggul

Pasal   3

  • Garis sempadan untuk sungai bertanggul ditetapkan sebagai berikut  :
  1. Di luar kawasan perkotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul.
  2. Di dalam kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul.
  • Dengan pertimbangan untuk peningkatan fungsi tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperkuat, diperlebar, dan ditinggikan yang dapat berakibat bergesernya letak garis sempadan sungai.
  • Kecuali lahan yang berstatus Tanah Negara, bagi lahan masyarakat yang diperlukan untuk tapak tanggul  baru sebagai akibat dilaksanakannya ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dibebaskan.

Paragraf   2

Sungai Tidak Bertanggul

Pasal   4

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penetapan garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan didasarkan pada  kriteria  :

  1. Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari  2 (dua) meter pada saat banjir maksimum, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) meter dihitung dari tepi sungai;
  2. Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 2 (dua) meter, garis sempadan ditetapkan  sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) meter dihitung dari tepi sungai;

Pasal  5

Garis sempadan sungai tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan dihitung dari tepi sungai ditetapkan :

  1. Sungai besar sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) meter;
  2. Sungai kecil sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) meter.

Pasal   6

Ketentuan  garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,4 dan  5 untuk tiap sungai ditetapkan lebih lanjut  oleh Bupati .

Pasal   7

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Garis sempadan sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan bahu jalan yang bersangkutan, dengan ketentuan  konstruksi dan penggunaan jalan  harus menjamin  bagi kelestarian dan keamanan sungai serta bangunan air.
  • Apabila ketentuan dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka segala perbaikan  atas kerusakan yang timbul  pada sungai dan bangunan  air menjadi tanggung jawab pengelola jalan.

Bagian Kedua

Sumber Air

Paragraf   1

Mata Air

Pasal   8

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Garis sempadan Mata Air ditetapkan sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 (dua ratus) meter disekitar mata air.
  • Ketentuan garis sempadan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Paragraf   2

Situ, Danau, Waduk

Pasal   9

  • Garis sempadan Situ, Danau, Waduk ditetapkan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) meter dari titik pasang tertinggi kearah darat.
  • Ketentuan garis sempadan sebagaimana dimaksud Ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

Bagian Ketiga

Saluran Irigasi

Pasal   10

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Sebagai usaha pengamanan saluran  dan bangunan air dalam Saluran irigasi ditetapkan garis sempadan Saluran irigasi untuk bangunan dan pagar.
  • Garis sempadan untuk bangunan diukur dari sisi atas tepi saluran yang tidak bertanggul atau dari kaki tanggul sebelah luar saluran / bangunan irigasi atau drainase, dengan jarak :
  • 2 (dua) meter untuk saluran dengan kapasitas kurang dari 1 M3 / detik.
  • 3 (tiga) meter untuk saluran dengan kapasitas 1 M3 sampai dengan 4 M3 / detik.
  • 5 (lima) meter untuk saluran dengan kapasitas  lebih dari 4 M3 / detik.
  • Garis sempadan untuk pagar pengamanan diukur dari sisi atas tepi saluran yang tidak bertanggul atau dari kaki tanggul sebelah luar saluran / bangunan irigasi atau drainase, dengan jarak :
  • 1 (satu) meter untuk saluran dengan kapasitas kurang dari 1 M3 / detik.
  • 2 (dua) meter untuk saluran dengan kapasitas 1 M3 sampai dengan 4 M3 / detik.
  • 3 (tiga) meter untuk saluran dengan lapasitas  lebih dari 4 M3 / detik.
  • Di lingkungan dengan pembangunan padat, jarak-jarak sebagaimana dimaksud huruf  b, dan  c, Ayat (2), dapat diperkecil menjadi 2 (dua) meter dan 4 (empat) meter.
  • Ketentuan Garis Sempadan dimaksud ayat (2) dan (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 

Bagian Keempat

Pemanfaatan Daerah Sempadan

Pasal   11

  • Pemanfaatan lahan di Daerah sempadan dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan tertentu  sebagai berikut :
  • Budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang di izinkan ;
  • Pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan serta rambu-rambu pekerjaan ;
  • Pemasangan rentangan kabel listrik , kabel telephone dan pipa air minum ;
  • Pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan / jembatan ;
  • Pembangunan prasarana lalulintas air dan bangunan pangambilan  dan pembuangan air .
  • Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat social, kemasyarakatan dan kegiatan lainnya  yang tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi kelestarian dan  keamanan fungsi serta fisik sumber air ;
  • Pelaksanaan ketentuan dimaksud ayat (1), harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati serta memenuhi syarat-syarat yang diperlukan .
  • Bupati dapat menetapkan suatu ruas Daerah Sempadan  untuk membangun jalan inspeksi  dan atau bangunan air yang diperlukan, dengan ketentuan lahan milik perorangan yang diperlukan, diselesaikan melalui pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
  • Pelaksanaan ketentuan dimaksud ayat (2) dan Ayat (3), sesuai dengan sifat dan jenis pemanfaatannya diatur lebih lanjut oleh Bupati .

Pasal   12

Masyarakat yang memanfaatkan lahan di Daerah Sempadan wajib mentaati ketentuan yang berlaku serta ikut secara aktif dalam usaha pelestarian dan keamanan baik fungsi maupun fisik sumber air.

BAB IV

Advertisement. Scroll to continue reading.

LARANGAN DAN PERLINDUNGAN

Pasal   13

Pada Daerah Sempadan dilarang  :

  1. Membuang sampah domestik, Limbah industri, baik padat maupun cair ;
  2. Mendirikan bangunan semi permanen dan permanen untuk hunian dan tempat usaha ;
  3. Membuat galian pada garis sempadan saluran irigasi sebagaimana dimaksud   Pasal 10.

Pasal   14

Setiap orang perorangan, Badan Hukum, Badan Usaha dan Badan Sosial  dilarang memanfaatkan, mendirikan  atau memperbaiki suatu bangunan semi permanen dan permanen, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal  12 yang telah mendapat izin dari Bupati, baik secara keseluruhan atau sebagian , dengan jarak kurang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal  3, 4, 5, 8, 9 dan 10.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal   15

Apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dimaksud Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10 dan 11 maka  :

  1. Bupati, berhak memerintahkan kepada pemiliknya untuk  membongkar,  membersihkan dan atau memindahkan bangunan serta segala sesuatu yang berada diatasnya, yang bertentangan dengan  Pasal  2 dengan biaya ditanggung  oleh pemiliknya.
  2. Apabila perintah sebagaimana dimaksud pada huruf   a, tidak ditaati, maka Bupati berhak secara paksa membongkar, membersihkan dan atau memindahkan bangunan serta segala sesuatu yang berada diatasnya yang bertentangan dengan  pasal-pasal tersebut diatas, dengan biaya dibebankan kepada pemiliknya.

BAB   V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal   16

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan  ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini merupakan tanggung jawab Bupati yang secara teknis operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor bersama-sama dengan Unit Kerja terkait .
  • Kantor dan atau Unit Kerja terkait dimaksud ayat (1), wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati .
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.

Pasal   17

Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Ayat (3) meliputi :

  1. Pembinaan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat ;
  2. Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana.

Pasal   18

Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (3) meliputi :

  1. Tindakan penertiban terhadap masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan  dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya ;
  2. Penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan .

Pasal   19

Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, setiap pemanfaatan Daerah Sempadan  wajib memberikan  kesempatan  kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data-data yang diperlukan.

Pasal   20

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat

BAB   VI

KETENTUAN   PIDANA

Pasal    21

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Barang siapa melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 12  dan   13, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000,00. (lima ratus ribu rupiah).
  • Tindak Pidana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.

BAB   VII

P E N Y I D I K A N

Pasal   22

  • Penyidikan terhadap pelanggaran dimaksud Pasal 21 ayat (2),  dilakukan oleh Penyidik umum dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam malaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat   (1),  berwenang :
  • Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
  • Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ;
  • Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
  • Melakukan penyitaan benda dan atau surat ;
  • Mengambil sidik jari dan memotret seseorang ;
  • Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
  • Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan  dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;
  • Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya  memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya ;
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

BAB   VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal   23

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BAB   IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal   24

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keputusan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah diterbitkan.

Pasal  25

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ditetapkan di    :   Kuningan

Pada Tanggal    :   28 Juni 2002

BUPATI   KUNINGAN

ttd

Advertisement. Scroll to continue reading.

ARIFIN SETIAMIHARDJA

Diundangkan di    :   Kuningan

Pada  Tanggal      :   2 Juli  2002                 

  SEKRETARIS DAERAH

Advertisement. Scroll to continue reading.

KABUPATEN KUNINGAN

                  ttd

       AAN  SUHARSO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2002 NOMOR   19  SERI E

Advertisement. Scroll to continue reading.

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN

NOMOR:   19 TAHUN  2002

Advertisement. Scroll to continue reading.

TENTANG

KETENTUAN GARIS SEMPADAN SUNGAI, SUMBER AIR DAN

SALURAN IRIGASI

  1. UMUM

Air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan manusia, baik  dibidang ekonomi, sosial maupun  budaya. Oleh karena itu sumber air sebagai tempat atau wadah air beserta tanah turutannya perlu dijaga kelestarian fisik dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah sekitarnya melalui penetapan garis sempadan yang merupakan garis batas luar pengamanan sumber air .

Penetapan garis sempadan bertujuan agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber air dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian  fungsinya agar daya rusak air pada sumber air dan lingkungannya dapat dibatasi dan dikendalikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan demikian penetapan garis sempadan  sungai, sumber air dan saluran irigasi  mencakup 2 (dua) aspek pengamanan yaitu pengamanan dan perlindungan fisik bangunan pengairan dan kelangsungan fungsi sumber airnya maupun pengamanan dan perlindungan secara dini terhadap para pemanfaat sumber air dan aktivitas yang berkembang disekitarnya.

Ketentuan garis sempadan sungai, sumber air dan saluran irigasi berikut pemanfaatannya dimaksudkan pula untuk menunjang terciptanya lingkungan sehat, tertib dan teratur .

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

          Pasal ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud untuk menyamakan pengertian tentang istilah-istilah itu sehingga dengan demikian dapat dihindari kesalahpahaman dalam penafsirannya.

Pasal  2 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan potensi adalah sumber daya yang terkandung pada sungai, sumber air maupun pada saluran irigasi yang bersangkutan.
Ayat (2)
 Cukup Jelas
  Pasal  3 Ayat (1)
 Cukup Jelas
Ayat (2)
 Cukup Jelas
  Ayat (3)
Yang dimaksud dengan harus dibebaskan adalah bebas dari status hak perorangan dan ada dalam kekuasaan Negara.
Pasal  4
 Cukup Jelas
Pasal  5
kriteria sungai besar dan sungai kecil dimaksud adalah : Sungai besar yaitu sungai yang mempunyai Daerah Pengaliran seluas 500 (lima ratus) km atau lebih.Sungai kecil yaitu sungai yang mempunyai Daerah Pengaliran  kurang dari 500 (lima ratus) km.  
Pasal  6
 Cukup Jelas
Pasal  7
 Cukup Jelas
Pasal  8
 Cukup Jelas
Pasal  9 Ayat (1)
Titik pasang tertinggi yaitu keadaan air pada saat air maksimum.
Ayat (2)
 Cukup Jelas
Pasal  10 Ayat (1)
Bangunan-bangunan pengairan seperti bendung, pintu air pagar pengaman dll.
Ayat (2)
 Cukup Jelas
Ayat (3)
 Cukup Jelas
Ayat (4)
 Cukup Jelas
  Pasal  11 Ayat (1)
Pemanfaatan garis sempadan dapat pula digunakan untuk kepentingan pembangunan tertentu seperti pariwisata, sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, sumber air dan saluran irigasi.
Ayat (2)
 Cukup Jelas
Ayat (3)
 Cukup Jelas
Ayat (4)
 Cukup Jelas
Pasal  12
Sebagai pedoman masyarakat untuk garis sempadan, Bupati Cq Kantor dan atau Unit Kerja terkait wajib memasang patol-patok tetap pada batas garis sempadan.
Pasal  13 Huruf a
Yang dimaksud bangunan permanen termasuk pagar bangunan yang bersifat permanen.
Pasal  14
Huruf a. Yang dimaksud dengan sampah domestik adalah sampah yang diproduksi dari rumah tangga atau perkantoran.   Huruf b. Cukup Jelas   Huruf c. Cukup Jelas
Pasal  15
 Cukup Jelas
Pasal  16 Ayat (1)
Pembinaan dalam ayat ini termasuk penyuluhan, dan monitoring
Ayat (2)
 Cukup Jelas
Ayat (3)
 Cukup Jelas
Pasal  17
 Cukup Jelas
Pasal  18
 Cukup Jelas
Pasal  19
Data-data yang dimaksud dalam pasal ini seperti data izin pemakaian tanah negara dan lain-lain.
Pasal  20
 Cukup Jelas
Pasal  21
Ayat (1)
 Cukup Jelas
Ayat (2)
 Cukup Jelas
Ayat (3)
 Cukup Jelas
Pasal  22
 Cukup Jelas
Ayat (1)
 Cukup Jelas
Ayat (2)
 Cukup Jelas
Ayat (3)
 Cukup Jelas
Pasal  23
 Cukup Jelas
Pasal  24
 Cukup Jelas
Pasal  25
 Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR : 19

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Business

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 1 ton beras diberikan kepada pemerintah daerah untuk disalurkan bagi warga Kuningan yang tengah melakukan isolasi mandiri. Beras itu diberikan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Keberadaan dua gerai daging dan telur jelas sangat mengganggu warung-warung tetangga. Padahal pemodal kecil mesti dilindungi pemerintah. Pernyataan tersebut dilontarkan Sekretaris...

Education

KUNINGAN (MASS) – Universitas Islam Al-Ihya Kuningan menghadirkan owner Seafood Ali Action, Muhammad Ali, sebagai dosen tamu mata kuliah kewirausahaan Sekolah Pascasarjana Unisa Kuningan....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Banyak pertanyaan mengenai kasus kelanjutan penyegelan bangunan Coffee Shop milik HM Ali SH atau Ali Action di Jalan Ciloa. Ternyata dari...

Government

KUNINGAN (MASS) – Penyegelan bangunan baru yang direncanakan untuk pengembangan bisnis kuliner ‘Ali Action’ mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy. Ia meminta...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pengakuan H Muhammad Ali selaku pemilik Ali Action dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan,...

Culinary

KUNINGAN (MASS)-  Menyebut nama Ali Action, bagi pecinta kuliner makanan khususnya seafood di Kuningan sudah tidak asing lagi nama itu. Ia merupakan salah satu...

Advertisement