KUNINGAN (MASS)- Awal akhir pelaku kejahatan selau tertangkap oleh kepolsian, termasuk dengan kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh TK.
Pelaku melakukan penggelapan mobil Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam tahun 1997 Nopol : E-8247-ZZ milik Endun Abdullah.
Awalnya pada hari Hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat Dusun Puhun Rt 003/003 Desa/Kecamatan  Sindangagung pelaku mendatangi rumah korban untuk menyewa 1 Unit kendaraan.
Kemudian pelaku menjanjikan akan memberikan uang sewa sebesar Rp1 juta.Namun, begitu korban memberikan mobil beserta STNK dan kunci kontaknya, pelaku tidak menepati janjinya.
Bahkan, hingga selama 3 (bulan dan hingga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Pelaku tidak membayarkan sewa kendaraan dan tidak mengembalikan kendaraan milik korban.
“Pelaku menggadaikan mobol itu kepada warga Desa Kecomberan Kecamatan Talun Kabupatan Cirebon. Akibat pristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp35 juta,” ujar Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya pada saat konpresni pers dengan wartawan pada Selasa (9/2/2021).
Doffie yang didampingi Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja, menyebutkan, pengkapan dilakukan Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 11.30 Wib.
Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan korban. Barang bukti pun sudah diamankan.
“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penajara,” pungkasnya. (agus)