KUNINGAN (MASS) – Peredaran narkoba dan sejenisnya ternyata masih menjadi masalah di Kabupaten Kuningan.
Hal ini terbukti dengan diamankannya tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial DJ dan 3 saksi yaitu DA, FA, AS oleh tim brantas BNN Kuningan di Kecamatan Sindangagung.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (5/2/2021) Pukul 15.00 WIB berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan kelakukan wanita yang berusia 22 tahun ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim petugas BNN antara lain Sejumlah 1.741 butir.
Adapun rincian 334 butir jenis hexymer, 1075 butir jenis dextrometrophan, 150 jenis trihexphenidyl, 185 jenis tramadol Hcl.
Kasus ini merupakan yang pertama yang ditangani BNN Kuningan di tahun 2021 dan sejak Kepala BNN Kuningan yang baru AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM dilantik.
Menurut Irfan pasti tersangka sudah memiliki pasar yang cukup luas di Kuningan. Terlebih tingginya kenakalan remaja di daerah tersebut, disinyalir adanya korelasi antara kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Selain itu, maksud dan tujuan dari penangkapan ini adalah untuk menyukseskan program desa bersinar sesuai arahan kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif.
Selanjutnya, tersangka dan ketiga saksi digiring ke kantor BNN Kuningan untuk dimintai keterangan dan akan diserahkan ke satres narkoba polres kuningan.
Tersangka terancam oleh Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), UU NO.36/ THN 2009 tentang kesehatan. (agus)