KUNINGAN (MASS)- Ganti rugi tengah dilakukan oleh pemerintah melalui BBWS. Tentu pertanyaan selanjutnya kapan Waduk Kuningan difungsikan.
Dari kabar yang kuninganmass.com terima bulan Juli bendungan akan di genangi air. Hal ini setelah beres tempat relokasi bagi warga yang terdampak pembangunan waduk.
Saat ini untuk relolakasi pembangunan di Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum baru sekitar 40% tetapi ada juga yang sudah selesai sekitar 25 unit, dan rencanannya bulan April atau Maret sudah selesai.
Kepala BBWS Ismail Widadi menyampaikan bahwa, BBWS Cimanuk Cisanggarung diberi amanah untuk membangun Bendungan ini . Pengorbanan BBWS Cimanuk Cisanggarung tidak ada artinya jika lahan nya tidak ada,
Kepala BBWS juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Pembebasan Lahan yang dikerjakan oleh BPN dan tanpa dukungan Bupati, masyarakat, dan semua yang sudah membantu ini semua tidak akan terwujud
“Bendungan tersebut sudah jadi namun pintu bendungan belum di tutup, pihak BBWS menunggu pembebasan lahan sampai 100%, dimana seluruh warga sudah merelokasi baru setelah itu pihak BBWS akan menutup pintu bendungan untuk digenangi air, ” tutur Ismail..
Menurutnya, bendungan ini bisa mengairi 3000 hektar sawah, dan bisa untuk menyediakan kebutuhan air minum sebanyak 300L/detik
Selain itu juga dapat mengamankan daerah sekitar nya dari banjir. Kemudian bendungan ini dapat menyediakan pasokan energi listrik sebesar 500 kilo watt yang cukup untuk penerangan.
“Insyaallah tahun ini kita sudah memiliki Bendungan Kuningan yang sudah ada air nya dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sekadar informasi pembangunan Bendungan Kuningan berlokasi di Desa Randusari Kecamatan Cibeureum, Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum, Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum.
Kemudian, Desa Simpayjaya Kecamatan Karangkancana, Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana, Desa Cihanjaro Kecamatan Karangkancana.
Dari 6 desa yang terkena dampak pembangunan bendungan tersebut terdapat 1 desa yang mendapat dampak paling besar yaitu Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum, dimana hampir seluruh lahan di lokasi desa termasuk permukiman warga harus dibebaskan. (agus)