KUNINGAN (Mass)- Musibah terbakarnya mobil dinas Camat Cilebak jenis Mitsubishi Maven nopol E 27 Z pada tanggal 21 April sudah diketahui oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupten Kuningan. Hingga saat ini pihak BPKAD belum bisa memberikan kementar sebelum ada hasil BAP.
“Sudah ada laporan tapi kami belum bisa memberikan keputusan apakah itu murni kecelakaan atau ada unsur kelalaian,” ucap Kepala BPKAD Drs Apang Suparman MSi melalui Kabid Aset Rizki Subagja kepada kuninganmass.com, Selasa (24/4/2017).
Rizki mengatakan, apabila dalam hasil BAP ternyata ditemukan ada unsur kelalaian sehingga mobil terbakar, maka camat akan diminta ganti rugi. Namun, apabila sebaliknya musibah tidak perlu.
Rizki membantah kalau selama ini anggaran perawatan untuk mobdin minim. Setiap SKPD selalu mengalokasikan dana baik untuk perawatan maupu untuk bayar pajak.
“Memang usai ekonomis kendaraan dinas itu maksimal 7 tahun. Tapi dengan perawatan berkala maka mobil bisa berumur panjang,” jelasnya.
Diterangan, meski nanti dinyatakan bahwa mobil camat terbakar karena korsleting. Tapi, untuk penggantian mobil dinas baru belum ada kepastian.
“Jangankan nambah, yang eselon III sebanyak 21 orang pun belum kebagi jatah mobdin. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaraan agar mobil dinas dijaga dan diurus,” pungkasnya. (agus)