KUNINGAN (MASS)- Gubernur Jabar Ridwan Kamil SE Nomor 443/Kep.33-Hukum/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasaan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Jabar Dalam Rangka Penanganan Corona disease 2019 (Covidd-19).
Dalam SE itu Ridwan Kamil menetapkan 27 kota/kabupaten di Jabar diberlakuknya PSBB Proporsional. Pemberlakuan PSBB mulai tanggal 26 Januari-8 Ferurari 2021.
Bagaimana dengan Kabupaten Kuningan, apakah akan sama atau melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Masih menungu bagusnya apakah PSBB atau PPKM. Malam ini akan ada rapat terbatas bersama Muspida,” jelas Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu, Senin malam.
Sekadar informasi, selama diberlakukan PPKM di Kuningan kasus meningkat terus, meski dalam peta zona resiko (18-24 Januari) Kuningan masuk resiko rendah dengan skor 2,44.
Sementara itu, untuk SE Work From Home sudah dikeluarkan melalui SE Nomor 060/136/ORG. WFH dan WFO diterapkan masing-masing 50 persen.
Surat Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari. Pelaksanaan WFH dan WFO pun dilakukan sebelumnya, pada saat itu WFO hanya 25 persen. (agus)