KUNINGAN (MASS)- Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono meminta kepada pengsuaha kafe agar mengurangi tempat duduk.
Hal ini diutaran usai melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan pendisiplinan masyarakat PC-PEN 3 M di wilayah hukum Polres Kuningan, Sabtu Malam (23/1/2021).
“Kurangi jumlah tempat duduk yang tersedia dan tidak lagi menggunakan tanda X,” sebut dia.
Mengenai operasi yustisi dilakukan secara gabuungan oleh oleh Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut menyampaikan Operasi Yustisi sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Operasi dilakukan di beberapa titik, diantaranya Taman Kota Kuningan, sepanjang Jalan Siliwangi Kuningan, Cafe MoroKopi, Cafe Ariposa, Kedai Sambel Rintis, QQ Cafe dan Cafe Makaya.
“Kami mengunjungi tempat-tempat yang sering dijadikan berkumpul anak-anak muda dan obyek keramaian orang,” ujar mantan Kapolsek Cilimus itu.
Tri menambahkan, tidak hanya kafe dan Taman Kota yang menjadi sasaran operasi yustisi ini, toko modern pun tak luput dari sasaran.
Dikatakan, untuk pengusaha kafe dan toko modern yang kedapatan melanggar jam operasional, maka diberikan teguran secara langsung dan diminta untuk menutup kegiatannya.
Ia berharap dengan diadakannya operasi yustisi terus menerus ini, maka bisa membantu meminimalisir bertambahnya jumlah warga yang terpapar Covid-19.
Pihaknya berharap kepada masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker jika keluar rumah, mencuci tangan dan jaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah terpapar Covid-19,” jelasnya. (agus)