KUNINGAN (MASS)- Karena masih dalam kondisi pandemik covid-19, maka Pemkab Kuningan menggratiskan semua jenis pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Iya gratis tidak ada pengenaan denda untuk pembuatan baik KTP, KK maupun akta yang telat,” ujar Plt Disdukcapil Kuningan H Raji MKes melalui Kabid Pelayanan Dafduk Mohamad Thofa SSi MT, Senin (2/11/2020).
Thofa mengaku, layanan gratis ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Pihaknya berharap hal ini bisa membantu warga.
Sekadar mengingatkan, untuk denda KK,KTP dan akta berkisar Rp25 ribu. Tentu dengan penghapusan denda disambut baik oleh warga.(agus)
SURAT EDARAN
Nomor : 470/2727/Disdukcapil
TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA SANKSI ADMINISTRATIF DENDA DAN KEBIJAKAN TATA CARA PELAYANAN DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kuningan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor : 443.1/2486/Huk tanggal 24 September 2020 tentang Tindak Lanjut Penanganan
Terhadap Penularan Covid-19 di Kabupaten Kuningan, bahwa memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat Kab. Kuningan pada masa Pandemi Covid-19 dan dalam rangka meminimalisir atau mengurangi terjadinya kerumunan pada suatu tempat/lokasi tertentu untuk menanggulangi dan menekan jumlah penularan Covid-19 tanpa mengurangi kualitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Mengingat beban perekonomian pada Masa Pandemi Covid-19 dan meningkatnya kesadaran Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Kuningan memberhentikan sementara Penerapan Sanksi Administratif berupa Denda untuk semua jenis keterlambatan pelaporan peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (hilang, rusak ataupun perubahan data) terhitung mulai tanggal 01 Nopember 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
2.Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan sebagai unsur pelaksana di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil akan menerapkan model pelayanan sebagai
berikut : masyarakat Kabupaten Kuningan terhadap pentingnya Dokumen
2.1 Akan memperketat protokol kesehatan bagi masyarakat yang datang secara
langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kuningan.
2.2 Masyarakat lebih diutamakan untuk menggunakan pelayanan secara daring/ online melalui :
2.2.1 Aplikasi Disdukcapil Kab. Kuningan berbasis android (diunduh di Play
Store)
2.2.2 WhatsApp (WA) dengan pembagian sebagai berikut :
Wilayah/Domisili Lingkup Kecamatan
1.Kuningan, Ciawigebang, Karangkancana Nomor Wa 082214198929
2.Kadugede, Darma, Cigugur, Cibingbin, Cibeureum, Luragung
Nomor WA 082214198928
3.Kalimanggis, Maleber, Sindangagung, Lebakwangi, Garawangi, Jalaksana Nomor WA 082126610218
4.Cilimus, Mandirancan, Kramatmulya, Nomor Layanan, Pasawahan, Nusaherang, Cipicung, Pancalang Nomor WA 081224548970
5.Japara, Ciniru, Cidahu, Cimahi, Cilebak, Selajambe, Subang, Hantara, Cigandamekar Nomor WA 081224548980
2.2.3 Tata Cara atau Format layanan melalui WA adalah sebagai berikut :
Ketik NAMA_NIK_DOMISILI KEC_JENIS LAYANAN (KTP/KKI…)
– Kirim File Dokumen Persyaratan (jelas, pdf./jpg.)
2.2.4 Untuk efektivitas pelayanan, masyarakat yang akan menggunakan layanan melalui WA diharapkan memperhatikan ketentuan di atas.
2.3 Pengambilan dokumen kependudukan hasil pelayanan secara daring/online dapat diambil secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kuningan atau akan dikirim melalui Kantor Pos.
3.Para Camat melalui para Operator Kependudukan yang telah ditunjuk, dapat melayani masyarakat seperti biasa dan secara kolektif pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ataupun pengambilan dokumen kependudukan
lainnya oleh Perangkat Desa dapat dilakukan seperti biasa di Disdukcapil Kabupaten Kuningan.
4.Khusus untuk lingkup :
a.Kecamatan Subang:
b.Kecamatan Karangkancana;
c.Kecamatan Cibingbin;
d.Kecamatan Mandirancan; dan
e.Kecamatan Hantara.
para Operator Kependudukan dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) sesuai usulan
dari masyarakat.
5.Kepada para Kepala SKPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Ketua RT/RW agar informasi ini disosialisasikan secara meluas ke seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kuningan.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi kembali sesuai perkembangan penanganan Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.