Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

Hak Imunitas BK, Tidak Dapat Dipidana

KUNINGAN (MASS) – Pemberitaan terkait pernyataan bahwa putusan Badan Kehormatan dapat dipidanakan mendapat tanggapan dari Direktur LBH Uniku Suwari Akhmaddhian.

Ia menerangkan, pernyataan bahwa putusan Badan Kehormatan dapat dipidanakan sungguh keliru karena BK berkerja berdasarkan tugas dan wewenangnya.

Sehingga mempunyai Hak Imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan terkait Putusan BK bukan objek TUN sebagimana diatur dalam Pasal 2 UU 9 Tahun 2004 tentang PTUN.

“Terkait Putusan BK batal demi hukum dikarenakan teradu tidak hadir, terlalu mengada-ada,”ucapnya.

Padahal sudah diundang dan disampaikan dalam sidang sebelumnya. Putusan batal demi hukum itu adanya dalam perkara pidana terkait dengan isi putusan yang diatur dalam Pasal 197 UU 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Diterangkan, hukum acara mengatur tentang persidangan perkara pidana tanpa dihadiri oleh terdakwa namanya In absentia.

Berarti “dengan ketidakhadiran” dan dalam persidangan perkara perdata namanya putusan Verstek, dalam kode etik juga diatur dalam Pasal 26 ayat 5 Tata Beracara Badan Kehormatan.

Diterangkan, HAN dan HTN tidak mengenal “batal demi hukum” karena mempunyai Asas Presumptio Iustae Causa. 

Asas ini menempatan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dipandang benar, sehingga harus ada pembatalan dari instansi yang lebih tinggi.

Sementara terkait dengan putusan Badan Kehormatan yang bersifat final dan mengikat harus dijalankan oleh instansi yang menerimanya.

Pengaturan mengenai kode etik dan tata beracara BK merupakan amanat dari UU Pemerintahan Daerah dan UU lainnya.

“Maka mau tidak mau sebaiknya dijalankan oleh penerima putusan, itu pendapat saya yang tinggal dipinggir gunung,” ujarnya lagi.

Suwari menambahkan, terkait dengan putusan Badan Kehormatan semua pihak harus ikut mengawasi dan semua elemen masyarakat turut serta dalam menjaga kondusivitas Kuningan. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement