CIREBON (MASS) – Setelah menunggu dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 04.30 WIB (waktu subuh) Tim Advokasi dari LBH Cirebon dan PKBH UNIKU masih tetap tidak diberikan akses oleh pihak polres Cirebon Kota untuk menengok dan mendampingi mahasiswa yang ditangkap usai melakukan aksi tolak Omnibus Law.
Padahal kedatangan LBH untuk memastikan kondisi massa aksi yang ditangkap. Menurut pihak Polresta semua massa aksi yang ditangkap sedang dilakukan pemeriksaan dan tes urine.
Namun sampai waktu subuh massa aksi belum juga dikeluarkan. Bahkan untuk memberikan makanan dan minuman pun tidak diberikan izin sama sekali.
“Berkali- kali tim advokasi melakukan upaya komunikasi dan negosiasi namun pihak Polres Cirebon Kota tidak menggubris dengan alasan perintah atasan,” ujar Diding Rahmat.
Berdasarkan data pihaknya terdapat sekiranya 120 orang massa aksi yang ditangkap dan ditahan di Polres Cirebon Kota. Mereka terdiri dari berbagai Ormas mahasiswa dan Ormas Pemuda.
“Ada mahasiswa Uniku dan Ormas pemuda Pembaru yang di sweeping beserta kendaraan roda dua mereka diangkut ketika membubarkan diri setelah melakukan aksi damai di sekitar Jalan Kartini Kota Cirebon,” jelasnya.
Tindakan Pihak Polres Cirebon Kota ini sangat jelas bertentangan dengan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Saksi atau Tersangka berhak didampingi oleh Penasihat Hukum atau Advokat.
Lebih lanjut tindakan ini pun bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum serta UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik. (agus)