KUNINGAN (MASS) – Mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam pasal 31 disebutkan bahwa BPD mempunyai tugas dan fungsi diantaranya membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa.
Terkait fungsi pengawasan BPD Terhadap Kinerja Kepala Desa dijabarkan lebih spesifik pada pasal 46 ayat (2).
Pengawasan kinerja kepala desa sebagaimana dimaksud melalui perencanaan kegiatan pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Namun hal itu tidak di Indahkan oleh Pemerintah Desa Ciasih. Pasalnya pada pelaksanaan program pembangun Saluran Inpal di Desa Ciasih dengan Mata anggaran Rp400 juta yg bersumber dari Dana APBD Kabupaten Kuningan.
Sejak Awal Program tersebut laksanakan BPD sama sekali tidak diajak bermusyawarah dalam hal penentuan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan penentuan Penerima Manfaat program Inpal serta kegiatan lainnya.
Bahkan ironisnya BPD sama sekali tidak diberikan tembusan dan pemberitahuan secara tertulis terkait program tersebut.
Ketua BPD Desa Ciasih Wawan Setiawandi menyampaikan bahwa yang dilakukan Pemdes Ciasih tidak dibenarkan secara undang- undang, seharusnya Pemdes berkoordinasi dan B
bermusyawarah dengan BPD sebelum program itu dilaksanakan.
“Karena BPD Merupakan Mitra dari Pemerintahan Desa,” tandasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua BPD Ciasih Asep Nugraha .
Menurutnya Pemdes Sudah keterlaluan dan tidak menghargai BPD.
“Seharusnya Setiap program yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, baik anggarannya yang bersumber dari dana Desa, ADD, APBD, maupun APBN Pemdes Wajib berkoordinasi dan bermusyawarah dengan BPD,” sebutnya.
Ia berharap ke depan Pemerintah Desa Ciasih Bisa lebih Bijak dan Dewasa dalam Menjalankan program pembangunan desa.(agus)