KUNINGAN (MASS) – Rapat paripurna yang dilakukan DPRD Kabupaten Kuningan pada Jumat (4/8/2020) lalu, menuai komentar. Salah satunya dari Menteri luar negri BEM Unisa, Alfi Aulia Hasbullah.
Dirinya merasa pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan sudah mencederai konstitusi, karena ada mekanisme yang ditinggalkan.
Hal itu merujuk pada tidak adanya pembahasan KUA PPAS oleh komisi-komisi di dewan. Kala itu, pimpinan DPRD Nuzul Rachdy menyebut, sudah dikonsultasikan ‘kemendagri’.
“KUA dan PPAS ini sangat penting dalam terciptanya kebijakan anggaran yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Komisi-komisi dewan, merupakan instrumen yang penting untuk pembahasan kebijakan anggaran,” ujarnya pada kuninganmass.com Senin (7/8/2020) sore.
Dirinya menilai, jika pimpinan DPRD menyebut sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, seharusnya ada bukti tertulis kebijakan atau fatwa dimaksud untuk dijadikan dasar hukum eksekutif kepada dewan untuk dijadikan bahan diskresi pemerintahan. Itupun harus dibahas di rapat paripurna atau banmus.
“Jika sudah seperti itupun, harusnya ada konsultasi pihak pemerintah dengan legislatif, karena setiap permasalahan yang sifatnya lembaga negara tidak mungkin hanya sebatas ucapan saja tetapi harus menggunakan surat tertulis,” tegasnya.
Alfi menyebut, meski saat ini tengah pandemi, kebijakan anggaran harus tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tepat sasaran. Dimana saat ini, masyarakat sedang sulit dari segi ekomoni, pendidikan dan kesehatan.
“Saya rasa pimpinan dewan menjadikan pandemi suatu kesempatan yang menjadikan alasan agar pembahasan KUA dan PPAS ini dilewatkan,” tudingnya.
Alfi melanjutkan, sebenarnya, rapat pembahasan bisa saja dilakukan secara online.
“Ini artinya para anggota dewan, seperti orang yang kehabisan akal dan gagap teknologi (gaptek). Masa mikirin hal yang begini saja nggak bisa, apalagi memikirkan kepentingan rakyat,” singgungnya.
Mahasiswa kritis tersebut meminta, KUA dan PPAS harus dievaluasi.
“Saya selaku mentri luar negri BEM unisa 2020 meminta kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan agar mengevaluasi KUA dan PPAS serta menangguhkan penggesahan RAPBD perubahan tahun anggaran 2020,” tegasnya.
Alfi menilai, jika dilanjutkan, hanya akan dicap sebagai tindakan inkonstutional dan menciderai nilai-nilai demokasi dan rasa keadilan masyarakat.
“Kami siap apabila DPRD Kabupaten Kuningan meminta kami selaku civitas akademik untuk berdiskusi soal ini,” pungkasnya. (eki)