KUNINGAN (Mass) – Perempuan yang dikabarkan istri siri Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, bukan warga asli Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus. Ia beserta keluarganya berasal dari Palimanan Barat Gempol Cirebon.
Surat pindahnya ditunjukkan Kadus I Desa Linggarjati, Wawan, kepada para awak media, Kamis (30/3/2017). Di situ tercantum pindah ke Linggarjati pada 5 September 2016. Tak heran jika dirinya tidak terlalu banyak komentar.
Sama halnya dengan Juladi (57), ayah dari korban dugaan penipuan Bupati Cirebon, tidak secara vulgar memberikan keterangan kepada wartawan. Saat ditemui di kediamannya, pensiunan karyawan swasta tersebut sudah memasrahkan ke pengacaranya.
Namun dalam obrolannya, Juladi sempat mengeluarkan pernyataan yang memperkuat laporannya ke Polresta Cirebon. “Kita tidak sembarangan melaporkan. Berbagai bukti rekaman atau sms, ada di pengacara. Begitu juga saksinya,” tegas ayah beranak 5 itu.
Saat itu, putrinya berinisial E tersebut tidak ada di rumah. Menurut Juladi, E sedang mesantren di Babakan Ciwaringin dan jarang pulang. Usia E sekitar 33 tahun, kelahiran 1983. Ia merupakan anak ke 2 dari 5 bersaudara.
Terkait talak satu oleh Bupati Sunjaya terhadap putrinya, Juladi membenarkan. Bahkan talak tersebut dijatuhkan lewat telepon. Juladi mengatakan pula, putrinya sempat dipekerjakan sementara di sekitar Pendopo Cirebon.
Sesuai laporan ke polisi, kasus dugaan tersebut bermula dari janji kampanye Sunjaya untuk mengangkat E jadi PNS. Waktu itu Juladi sebagai timsesnya. Sebagai kompensasi dari janji yang tidak ditepati, E dijadikan istri siri. Rumah, mobil dan jaminan hidup Rp 10 juta tiap bulan dijanjikan.
Namun janji itu pun tidak ditepati. Justru jatuh talak satu terhadap E via telepon. Lantaran dianggap lepas tanggung jawab, Juladi mengadukannya ke polisi atas dugaan penipuan. (deden)