KUNINGAN (Mass) – Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada ST memberikan pemahaman soal regulasi tentang Desa kepada puluhan warga Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya Kuningan di Balai Desa Cilaja. Acara yang digagas langsung Karang Taruna Mekar Muda Desa Cilaja dengan konsep Sarasehan Kepemudaan, dihadiri pula, Ketua BPD, Ketua LPM, Ketua MUI, perwakilan ibu-ibu PKK, Ketua Muslimat NU, tokoh masyarakat setempat.
“Dulu di PP 72 tahun 2005 tentang Desa, desa ini dulu hanya kedudukan hanya diakui sebagai bentuk pemerintahan, sama sekali tidak dibagi hanya diakui sebagai bentuk pemerintahan. Makanya, kewenangan-kewenangan desa ini tidak begitu jelas,” ucap Desem sapaan akrab Wabup Dede Sembada ST kepada kuninganmass.com, Rabu (29/3).
Namun kini kata Desem, dengan momentum lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan di beberapa PP seperti PP 43 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014. Ternyata, desa ini sekarang diberi kewenangan otonomi dalam rangka melaksanakan prakarsa serta kepentingan masyarakat setempat.
“Ada dua kewenangan di desa, kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Terhadap kewenangan ini sudah jelas, alokasi dana desa pun sangat besar sekali yang saat ini turun ke desa, kalau dulu ADD ini kan hanya sekitar 80 hingga 90 paling tinggi, sekarang itu antara ADD dan Dana Desa ini bisa mencapai Rp1,1 miliar, jadi hendaknya dana desa ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan, pentingnya pemberdayaan masyarakat di desa dengan dukungan dari Pemdes. Pemberdayaan tersebut salah satunya dilakukan terhadap generasi muda melalui wadah organisasi bernama Karang Taruna.
“Karang Taruna ini punya peran yang sangat dominan dalam ikut serta membangun desanya. Generasi muda di Desa Cilaja harus terus diberdayakan dengan wadah Karang Taruna sebagai bentuk dari pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Baginya, pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari program pemerintahan desa. Dengan begitu, karena kini anggaran dana di desa cukup besar, maka ia menghimbau agar Pemdes memberikan bantuan pendanaan sebagaimana telah diatur berdasarkan aturan yang ada.
“Karang Taruna sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat ini harus diberikan anggaran oleh desa. Tapi tentunya anggaran ini disesuaikan dengan kemampuan yang ada, yang jelas kegiatan Karang Taruna harus terus berjalan dan bisa bersinergi dengan Pemdes dan seluruh lembaga yang ada di desa itu sendiri dalam rangka membangun desa,” ujarnya.
Selain memberikan penjelasan soal pengelolaan keuangan desa, Wabup Desem juga memaparkan penjelasan soal sistem pemerintahan. Termasuk, memberikan informasi tentang pemilihan kepala desa dalam kaitannya dengan domisili calon kades, serta waktu pelaksanaan secara serentak pada Agustus 2017 mendatang. (andri)