Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Okky: Penyegelan Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pemda

KUNINGAN (MASS) – Setelah dilakukannya penyegelan pada tugu di Curug Goong yang dibangun para penghayat kepercayaan yang berada Paseban, Cigugur Kuningan, Keluarga Paseban merasa hal tersebut merupakan kesewenang-wenangan pemerintah daerah yang telah melakukan pembiaran dan ‘skenario’ cipta kondisi. Hal itu diutarakan salah satu keluarga Paseban, Okky Satrio.

Okky, di hadapan wartawan menjelaskan kronologi terjadinya penyegelan tugu tersebut. Penyegelan, merupakan buntut panjang dari proses yang sudah mulai terlihat, pada akhir bulan lalu.

“Pada tanggal 29 Juni, kita dikirimi surat teguran pertama karena tidak memiliki IMB, pada tanggal 1 Juli-nya, kita kirim surat ke DPMPTSP untuk apa saja syarat terbit IMB, pengajuan,” ujarnya.

Disebutkannya, pada tanggal 6 Juli, pihaknya kembali mendapat surat teguran kedua tentang hal yang sama. Lalu, dua hari berselang, 8 Juli, pihaknya melakukan audiensi ke pihak DPRD Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Nuzul Rachdy, Ketua DPRD mengatakan, kita belum punya juklak-juknis untuk perda no 13 tahun 2019. Disitu kami tanya, kriteria tugu seperti apa, kriteria monument seperti apa, dijawab lagi, kita belum ada juklak juknisnya. (Padahal, red) Perda ini sudah selesai sejak November 2019, sudah setengah tahun belum ada juklak juknisnya,” imbuhnya.

Kemudian, dirinya melanjutkan, pada tanggal 13 Juli datanglah surat teguran ketiga dengan isi yang sama. Sehari berselang, turun juga keputusan DPMPTSP menolak ajuan IMB yang diajukan pihak Paseban. Alasan penolakan yang dilakukan Dinas pimpinan Agus Sadeli tersebut, diutarakan Okky, karena belum adanya juklak-juknis serta melihat kondusifitas.

“Kami bilang, lho situasi kondusifitas itu kan kewajiban negara, untuk melindungi rakyatnya, warganya. Kalau dari bulan April sudah ada sinyalemen seperti itu (situasi kondusifitas, red), dibiarkan. Ada upaya pembiaran, ini kan scenario, namanya cipta kondisi, kami katakan, penyegelan ini satu upaya, bentuk kesewenang-wenangan dari pemda,” tudingnya.

Pengerjaan tugu sendiri, diakuinya sudah dilakukan sejak 2017. Saat ini, tinggal dimatangkan sedikit, dan hanya sekitar 15% lagi pengerjaan selesai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tapi ini kan mereka main api. Mereka main dengan isu, (satu, red) membiarkan ujaran kebencian bahwa di tempat itu akan dijadikan tempat pemujaan dan musyrik. Kedua, mereka membiarkan peserta demo yang tadi dari luar kota, Tasik, Ciamis, dan plat-plat nomer bukan Kuningan (boleh, red) masuk kesini. Itu kan pembiaran, apakah itu tidak sistematis?,” ujarnya dengan pertanyaan sekaligus tudingan yang cukup tajam.

Diakhir, dirinya menyimpulkan bahwa hal yang terjadi saat itu, penyegelan, merupakan bentuk kesewenang-wenangan regulasi karena juklak-juknisnya belum ada. Ajuan IMB ditolak karena hal tersebut, tapi penyegelan tetap dilakukan. (eki)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

CIGUGUR (MASS) – Dalam rangka penguatan profil pelajar Pancasila, siswa-siswi kelas sembilan SMP Yos Sudarso Cigugur mengikuti kegiatan pelatihan membatik di Gedung Cagar Budaya...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Agenda Seren Taun 22 Rayagung 1956 Saka Sunda di Cagar Budaya Nasional Gedung Paseban Tri Panca Tunggal – Cigugur, resmi dibuka...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Pada puncak acara upacara Seren Taun yang digelar di Cigugur, Jumat (22/7/2022) tahun ini, berlangsung meriah. Kegiatan yang dihelat di halaman...

Government

KUNINGAN (MASS) – Gubernur Lemhanas RI Andi Widjajanto datang ke Paseban Tri Panca Tunggal Kelurahan/Kecamatan Cigugur, Rabu (13/7/2022) siang tadi. Gubernur Lemhanas nampak datang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Narasumber lain berbicara berbagai hal kaitan dengan kerukunan umat beragama. Mulai dari Ketua PC NU Kuningan, Ketua PD Muhammadiyah Kuningan, Kakanwil...

Government

KUNINGAN (MASS) –Dialog Lintas Agama digelar Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, Selasa (8/9/2020). Hadir para tokoh dari beberapa agama dan kelompok...

Social Culture

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama memberikan sambutannya dalam acara Upacara Adat Seren Taun di Ruang Jinem Gedung Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Turunnya Komnas HAM ke Kabupaten Kuningan terkait laporan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) terhadap Penyegelan Tugu mendapat tanggapan dari salah seorang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Adanya intervensi dari pihak pihak di level propinsi dan nasional terhadap penegakan hukum oleh pemerintah kabupaten Kuningan kembali mendapatkan tanggapan dari...

Government

KUNINGAN (MASS)- Setelah mendapatkan laporan dari Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur (Paseban) terkait penyegelan pada tanggal 20 Juli  bakal makam Tokoh Masyarakat...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Penyegelan makam tokoh adat Sunda Wiwitan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dilakukan oleh Pemda Kuningan dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Ribuan  massa dari berbagai ormas dan juga warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur berjalan kaki sepanjang 2 Km untuk mengawal penyegelan Batu Satangtung....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Untuk kali kedua puluhan masyarakat Desa Cikeleng Kecamatan Japara mendatangi gedung DPRD Kuningan. Dengan jumlah massa yang lebih banyak dari sebelumnya,...

Government

KUNINGAN (MASS)- Sekretaris Utama Lemhanas RI Komjen M Iriawan yang juga mantan Kapolda Jabar hadir pada acara puncak Seren Taun di d Paseban Tri...

Education

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPMK) Yogyakarta belum lama (28/4/2018) menggelar Milangkalanya yang ke-63 di Asrama Kujang (Yogyakarta). Tema yang diangkatnya ‘Rempug...

Social Culture

KUNINGAN (Mass) – Dituding sebagai penyerobot tanah adat di lingkungan Paseban, Djaka Rumantaka yang memenangkan kasus di pengadilan, merasa tidak terima. Apalagi diisukan akan...

Incident

KUNINGAN (Mass) – Kendati lahan yang hendak dieksekusi Pengadilan Negeri Kuningan tidak luas, namun jika itu terjadi bisa merembet ke tanah adat lainnya. Lantaran...

Advertisement