KUNINGAN (MASS)- Kerja keras aparat kepolisian untuk memburu pelaku tabrak lari akhirnya terbayar lunas. Pelaku yang menabrak motor Yamaha Vixion NoPol AD-6562-EO di Jalan Raya Desa Sampora Kecamatan Cilimus berhasil ditangkap pada Kamis pukul 24.00 WIB.
Pelaku yang berinisi MM itu merupakan warga Desa Kalapa Gunung Kecamatan Kramatmulya. Dari kejadian Rabu (156/7/2020) pukul 05.30 WIB hingga ke penangkapan butuh waktu satu hari satu malam atau 36 jam.
“Kita tangkap di rumahnya pada malam hari. Awalnya ketika didatangi tidak mau mengakui. Namun, kami membawa bukti potongan kaca spion mobil truk dan pelaku mengakui,” ujar Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Rizki Syawaludin Akbar SIK MIK, Sabtu (18/7/2020).
Saking kerasnya benturan itu, motor Vixion sempat terbakar dan korban pun ikut terbakar. Andai pada saat itu pelaku ikut menolong, maka kemungkin besar nyawa korban bisa tertolong.
Justru ini malah lari dan seolah tidak terjadi apa-apa. Pelaku yang membawa truk warna hijau Nopol E-8593-ZX itu merupakan supir truk pengangkut es batu.
“Karena membiarkan dan tidak menolong itu, maka pelaku di jerat pasal 312 UU 22 tahun 2009, dengan acaman 3 tahun penjara,” ujar kasat lagi yang didampingi Kanit Laka pada saat pres realese di Aula Mapolres Kuningan.
Karena hukumannya dibawa 5 tahun, maka pelaku hanya wajib lapor ke Polres. Untuk proses sendiri terus berlanjut dan pihaknya pun akan melimpah berkas apabila sudah komplit ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Ini harus menjadi pembelajaan bagi para pengemudi. Harus melakukan pertolongan ketika terjadi kecelaakan, bukan malah lari,” jelasnya lagi.
Diterangkan karena di Kuningan sebatang kara, mayat korban baru diambli Sabtu oleh keluarga dan langsung dibawa Pulang ke Solo.
“Sekali lagi jangan ngebut dan gunakan helm karena dengan mentaati aturan maka bisa selamat,” tandasnya. (agus)