Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Business

Pasca Lapor ke Wabup Edo, Cafe Parabox Bisa Beroperasi Lagi

KUNINGAN (MASS) – Pasca disegel oleh pihak Satpol PP, pada Selasa (10/6/2020) Pemilik Cafe Parabox mencari keadilan. Sang Owner Nurul Qodri melaporkan penyegelan dilakukan pada Selasa siang sekitar jam 13.30 WIB kepada Wabup HM Ridho Suganda.

Wabup Edo menerima Nurul pada Selasa malam. Pada pertemuan itu, Nurul menyebutkan Cafe Parabox yang terletak di Jalan Baru Cijoho atau samping SDN 7 Purwawinangun Kecamatan Kuningan sudah berizin bahkan sudah mengeluarkan  uang pelicin.

https://kuninganmass.com/government/sudah-beroperasi-tapi-tak-berizin-cafe-parabox-disegel/

Mendapat aduan dari pengusaha, Edo memberikan bantuan untuk dipercepat prosesnya dan akhirnya pada Kamis (18/6/2020) siang sekitar jam 13.00 WIB segel tersebut dicabut kembali oleh pihak Satpol PP.

“Sekarang saya sudab bisa kembali usaha. Tadi siang sekitar jam 13.00 sudah dibuka segelnya,” ujar Nurul.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia mengaku sangat bahagia mengucapkan terima kasih kepada Wabup Kuningan yang sudah membantu untuk dipercepat. Begitu juga dengan instansi lain yang ikut mempercepat proses.

https://kuninganmass.com/government/jawaban-pihak-dpmptsp-terkait-izin-cafe-tidak-keluar/

“Kepada Pa Edo, Pak Agus Sadeli, Pak Iyan Sanjaya dari perijinan, dari LH Ibu Desi dan  Pak Maryotto. Begitu juga Camat Kuningan dan Lurah Purwawinangun saya mengucapkan terima kasih,” ujarnya.

https://kuninganmass.com/incident/pemilik-cafe-parabox-nyanyi-sudah-berikan-uang-tapi-izin-tetap-tak-keluar/

Terpisah, Kasatpol PP Indra Purwantoro melalui Kabid Gakda Ujang Jaidin SH MH membenarkan Selasa (16/6/2020) dilakukan pencabutan karena sudah ada izinnya.

“Sudah dicabut dan kami pun membuka segel. Kami hanya menegakkan perda,” ujarnya. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement