KUNINGAN (MASS)- Setelah beres melakukan vicon Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi Jabar dengan Gubernur di ruang Crisis Center Jumat (29/5/2020) sore, maka Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan juknis perpanjangan pelaksanaan PSBB di kota kuda.
Secara keselurahan aturan PSBB tahap 1, 2 dan tahap 3 tidak begitu berbeda. Hanya pada tahap 3 yang akan berlangsung dari 30 Mei-12 Juni aturan lebih berpihak kepada pelaku usaha.
Ini bisa dibuktikan dalam pemberlakukan jam operasional lebih panjang, dimana angkutan umum/ delman bisa beroperasi dari jam 06.00 – 18.00 WIB.
Kemudian, pasar rakyat / tradisional dari jam 24.00- 16.00 WIB, pedagang kaki lima dan rumah Makan dari jam 08.00 – 21.00 WIB dan pasar modern, pertokoan boleh beroperasi dari 08.00-18.00 WIB.
Seperti diketahui pada PSBB tahap 1 dan tahap 2, warga beraktifitas dari jam 08.00-16.00 WIB. Tentu perubahan ini membuat banyak pelaku usaha sumringah.
Pada juknis terbaru Bupati Acep juga menyebutkan, rumah makan mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar (take away).
Selain itu, tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam maupun di luar rumah makan.
Sementara pasar modern/swalayan/toserba agar menyediakan tempat duduk untuk pembeli menunggu giliran dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat.
“Kenapa lebih longgar karena kita akan menuju adaptasi kebiasan baru menuju new normal,” timpal Ketua Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin. (agus)