KUNINGAN (MASSS)- Para Santri yang ada di Kabupaten Kuningan meminta pemerintah untuk tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan pola hidup normal baru (new normal) di masa pandemi Covid-19 yang direncanakan dimulai 1 Juni 2020.
Pemerintah juga diminta tidak hanya menekankan satu sektor saja seperti upaya ketahanan ekonomi. Tetapi juga memikirkan dampaknya di bidang pendidikan, khususnya pada pondok pesantren (ponpes).
Ketua Santri Kabupaten Kuningan KH Acep Moh Yahya mengatakan lembaga pesantren di Kuningan yang jumlahnya mencapai ribuan akan banyak terdampak saat new normal diberlakukan.
Menurut Acep, dengan pola hidup normal baru, pendidikan di pesantren kembali berlangsung seperti sedia kala. Di sisi lain, saat ini untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan pesantren sangat sulit.
āHal ini terjadi karena keterbatasan infrastruktur di pesantren,ā ujarnya, Rabu ( 27/5/2020).
Ketebartasa itu seperti tempat wudhu yang umumnya masih berupa bak terbuka atau belum berupa pancuran. Lalu, Kamar pesantren umumnya juga dihuni santri dengan jumlah besar sehingga sulit untuk penerapan physical distancing.
āUntuk itu, saya ajak seluruh Pondok Pesantren mendesak pemerintah agar bukan hanya pengusaha yang diperhatikan, tetapi juga pesantren,ā ujar.
Dengan desakan bersama-sama ini, dia optimistis pemerintah akan mendengar dan membuat kebijakan yang lebih matang. Meski new normal tetap diberlakukan, kamar-kamar pesantren jangan sampai kosong karena tak adanya jaminan penerapan protokol kesehatan.
āUntuk itu, semua pihak harus bersama-sama memikirkan karena selama ini kontribusi pesantren dan santri-santri kepada bangsa Indonesia juga sangat besar. Saya tidak ingin pandemi ini memakan korban yang banyak, khususnya sahabat kita di pesantren,ā tandasnya.
Terpisah Dewan Penasehat Santri Kuningan KH Didin Misbahudin mengatakan, pemerintah perlu memfasilitasi rapid test dan swab test massal untuk seluruh kiai dan santri sebagai penanda dimulai kegiatan belajar di pesantren.
Ketahanan pangan dan ekonomi pesantren untuk santri yang kembali ke pesantren minimal selama 14 hari (mengikuti ketentuan isolasi mandiri) juga harus dibantu oleh pemerintah. (agus)