KUNINGAN (MASS) – Pasca sudah mendapatkan informasi dari pihak berwajib, maka pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengelolalan Sumber Daya Manusia) Kuningan langsung mengeluarkan SK pemberhentikan kepada dua pejabat yang bekerja di Dinas PUTR Kuningan.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/miliki-sabu-pejabat-eselon-iv-kuningan-ditangkap/
“Diberhentikan sementara dari PNS-nya. Sudah ditetapkan dan SK sudah diberikan, karena belum ada keputusan resmi maka ia masih menerima hak yakni gaji pokok sebesar 50 persen,” ujar Kepala BKPSDM Kuningan Drs Nurahim MSi melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembina dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto SH MSi, Rabu (29/4/2020).
baca juga berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/satu-pejabat-yang-ditangkap-karena-narkoba-ternyata-nyambi-kerja-di-bawaslu/
Diterangkan, secara otomatis kedua pejabat itu jabatannya kosong dan disi oleh Plt. Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi PNS atau pejabat karena sanksinya sangat berat.
Sekadar informasi dua pejabat itu adalah TE atau TI adalah Kepala UPTD PUTR Wilayah Cibeureum Dinas PUTR. Sedangkan IN adalah Kasubag TU UPTD Perbengkelan dan Peralatan di dinas yang sama.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/pejabat-yang-ditangkap-masih-kerabat-eselon-ii/
Mereka berdua dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana di pasal itu disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana.
Adapun pidananya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
baca berita sebelumnya:https://kuninganmass.com/government/bupati-pernah-nasehati-asn-yang-diduga-pemakai/
Mengenai para ASN yang menggunakan narkoba, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengakui pernah menasehati dua orang ASN yang diduga pengguna narkoba. Bupati menasehati dua orang itu setelah mendapatkan laporan terkait dua orang tersebut. (agus)