KUNINGAN (MASS)- Lapas Kuningan kembali memulangkan 10 orang Warga Binaan melalui program asimilasi di rumah. Pelepasan 10 napi ini dihadiri pihak terkiat baik Polres, Kodim, hingga Korem Sunan Gunung Jati Cirebon.
Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu yang didampingi Kasi Binadik Lapas Klas IIA Kuningan, Ratri Handoyo ES memberikan arahan kepada Warga Binaan yang hendak melaksanakan asimilasi di rumah. Begitu juga kepada pihak keluarga yang menjemput
Ada empat arahan yang disampaikan yakni Warga Binaan untuk mentaati ketentuan asimilasi di rumah, senantiasa berbuat baik dan tidak melanggar hukum lagi. Kemudian, mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan Jjka melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas.
“Kami akan lakukan pengembalian ke Lapas/ Rutan terdekat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, memberikan sanksi tutupan sunyi (straf sel) dan menempatkan pada blok isolasi mandiri untuk menghindari penyebaran Covid-19,” jelas Gumilar, Selasa (14/4/2020).
Gumilar menerangkan, dengan total 10 orang ini maka sudah ada 60 WB yang mengikuti asimilasi di rumah. Hal ini sesuai Permenkum Ham Nomor 10 Tahun 2020 tentang program pembebasan bersyarat, asimilasi, dan hak integrasi narapidana berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan virus corona (Covid-19).
“Dari 60 yang sudah kelurkan, 80 persen berasal dari luar Kuningan. Sedangkan 20 persen dari Kuningan,”jelasnya.
Diterangan, meski telah dinyatakan bebas bersyarat, mereka tetap harus mematuhi aturan, salah satunya tidak keluar rumah sebelum surat keputusan (SK) bebas keluar. Jika melanggar, maka pembebasan bersyarat tersebut bisa dibatalkan.
Dari pantauan pihak keluarga yang menjemput pun tampak sumringah. Mereka rindu karena sudah sekian lama tidak berkumpul. (agus)