KUNINGAN (MASS)- Salah satu pejabat Eselon IV di Lingkup Pemkab Kuningan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kuningan pada Kamis (9/4/2020) jam 13.30 WIB.
Pejabat berinisial TE (44) itu ditangkap di lapangan bola samping makam Winduherang Kecamatan Cigugur.
TE yang tinggal Jalan Siliwangi Gang Karangasem Kecamatan Kuningan ditangkap tidak sendiri. Ia bersama IN (40) yang juga ASN yang beralamat di Jalan RE Martadinata Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan.
Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 0,50 Gram. TE mengaku narkotika jenis sabu sabu tersebut didapat dengan cara patungan dengan IN.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB diamankan IN di rumahnya yang berada di perumahan Pesona Mutiara kasturi Blok B/ No 01 Kelurahan Cirendang.
“Kedua tersangka mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli kepada A warga Kuningan. Adapun A masih dalam pengejaran/penyelidikan,” sebut Wakapolres Kunigan Jaka Mulyana yang didampingi Kasat Narkoba Arief Budi Hartoyo pada saat jumpa pres di Mapolres Kuningan, Senin (13/4/2020).
Diterangkan, selain 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,50 Gram, juga ikut diamankan 1 buah Jaket parasit berwarna merah hitam.
Lalu, 1 unit handphone merk Xiaomi type Redmi 5 dan 1 Unit handphone merk Xiaomi type redmi note 8 Pro.
Wakapolres menyebutkan, pasal yang dilanggar adalah 112 Ayat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana.
“Sedangkan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ,” jelasnya. (agus)