KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan surat edaran baru terkait karantina wilayah parsial di Kabupaten Kuningan. Hal ini untuk memutus mata rantau penyebaran virus corona di kota.
Surat edaran bernomor 440/1118/BPBD menyebutka KWP diperluas bukan hanya di kota tapi juga ke berbagai wialyah di Kuningan. Aturan ini berlakukan mulau hari ini jam 18.00-06.00 WIB.
“Barusan telah di tandatangai oleh Bupati, SE Perluasan KWP, dimohon pihak yang terkait untuk sesegera mungkin mensosialisasikan dan mengkoordinasikan,” sebut Sekda Kuningan dr Dian Rachmat Yanuar MSi, Minggu sore.
Diterangkan, karantina ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu. Dilaksana secara bertahap, sampai sejauh mana keefektifannya. Forkompinda sudah sepakat, apabila masih belum juga efektif, pengetatan dan tindakan lebih tegas akan diambil oleh aparat penegak hukum. (agus)
SE PERLUASAN KARANTINA WILAYAH PARSIAL (KWP) DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN KUNINGAN
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 4431 / 1095 / BPBD tanggal 31 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial (KWP) di Kabupaten Kuningan dan memperhatikan kondisi penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas maka diperlukan upaya pencegahan dan penanganan berupa perluasan wilayah dan waktu operasional KWP, sebagai berikut :
1.Lokasi yang ditetapkan sebagai Karantina Wilayah Parsial (KWP) di
Kabupaten Kuningan adalah:
a.Wilayah Cilimus
Pertigaan Caracas- Pertigaan Sangkanhurip;
Pasar Cilimus -Mandirancan;
b.Wilayah Jalaksana
Manislor – Pasar Krucuk;
c.Wilayah Kuningan
– Taman Kota – Pasar
Pertigaan Rest Area Cirendang
Darurat;
Bunderan Cijoho – Ciporang – Ancaran – OlecedB
Siliwangi
d.Wilayah Kadugede
Rumah Makan Cipondok- Pertigaan Bayuning:
e.Wilayah Darma
Gerbang Obyek Wisata Waduk Darma – Obyek Wisata Darmaloka;
f.Wilayah Ciawigebang
Kapandayan – Kadurama;
g.Wilayah Cidahu
Perempatan Kojengkang – Cidahu;
h.Wilayah Lebakwangi
Oleced – Mekarwangi – Pertigaan Cineumbeuy – Alun-alun Luragung:
i.Wilayah Luragung
Luragung Cileuya – Pasar Cibingbin;
Luragung – Garajati – Baok – Ciwaru.
2.Waktu operasional KWP semula pukul 20.00 -06.00 WIB
menjadi pukul 18.00- 06.00 WIB;
3.Camat agar berkoordinasi dengan Danramil dan Kapolsek setempat terkait
pelaksanaan KWP dan pembagian petugas jaga setiap posko dengan
maksimal petugas sebanyak 10 (sepuluh) orang per-shift,
4Camat dan Kepala Desa/Lurah agar menindaklanjuti dan mensosialisasikan
surat edaran ini kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing:
5.Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan agar mematuhi surat edaran
ini dengan tidak beraktifitas yang tidak penting pada zona KWP dan waktu
yang telah ditetapkan;
6.Kendaraan yang diperbolehkan melintasi zona KWP adalah kendaraan
pengangkut sembako, alat-alat medis, dan bahan bakar minyak (BBM) serta
kendaraan yang telah mendapatkan ijin dari posko/check point perbatasan;
7.Pelaksanaan perluasan zona KWP dan waktu operasional akan dimulai pada
tanggal 5 April 2020.