KUNINGAN (MASS) – Karena tidak mempunyai izin, pihak Satpol PP Kuningan, pada Kamis (12/3/2020) pagi melakukan penyegelan tempat karaoke Blue Sky di Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar.
Pemilik usaha tempat hiburan sendiri tampak pasrah dengan kondisi tersebut karena memang tidak bisa menunjukan bukti izin dari pihak DPMPTS Kuningan. Rombongan dari Bidang Gakda Satpol sendiri langsung memasang segel di bangunan yang sudah berdiri sejak tahun 2018 itu.
“Iya kami tutup karena tidak mempunyai izin dan tidak bisa menunjukan bukti dari pihak DPMPTSP. Pihaknya tidak akan menutup kalau perizinnya ada. Kami sudah menerangkan hal itu kepada pemilik usaha,” ujar Kasatpol PP Indra Purwantoro melalui Kabid Gakda Ujang Jaidin SH MH, Kamis, (`12/3/2020).
Ia menerangkan, dasar penyegelan tempat usaha adalah mengacu kepada delapan aturan yakni undang-undang dan juga Perda, sehingga pihaknya berani melaksanakan pemberhentikan karaoke. Satpol PP sendiri merupakan penegak Perda sehingga akan melakukan tugasnya.
Penutupan tempat usaha ini menjadi perhatian warga sekitar karena anggota Satpol PP datang jumlah cukup banyak. Pihak Disporapar Kuningan pun tampak hadir, selain pera perangkat desa setempat dan juga Polres Kuningan.
Seperti diketahui jumlah tempat hiburan malam di wilayah utaran Kuningan termasuk banyak baik di Kecamatan Cilimus maupun Kecamatan Cigandamekar. Bahkan salah satu kepala desa di Kecamatan Cilimus mempunyai usaha karaoke. (agus).
Berikut Rincian Dasar Satpol PP Melakukan Penyegelan Blue Sky
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 45 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Jasa Usaha Kepariwisataan;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi TugasPokok Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.