CIGANDAMEKAR (MASS)- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan (Bappeda), menggelar kegiatan Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Kuningan Tahun 2021 padad Rabu (4/3/2020). Acara dilakukan di Ballroom Hotel Horison Tirta Sanita Panawuan Sangkanurip Kuningan
Kegiatan dibuka oleh Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar. Hadir pula dalam kegiatan Plt Kepala Bappeda Kuningan Ir Usep Sumirat, Perwakilan SKPD se-Kab. Kuningan dan Perwakilan Kecamatan se- Kab. Kuningan.
Plt. Kepala Bappeda Ir Usep Sumirat menjelaskan kegiatan tersebut bertema Peningkatan Kesejahteraan dan Layanan Publik. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari ( 4 -5 /3 2020). Dimana Job desk terbagi dalam 4 beberapa bagian yaitu desk sosial budaya, desk Pemerintahan, desk Ekonomi, desk infrastructure dan pengembangan wilayah.
“Peserta terdiri dari SKPD sebanyak 82 orang, Kecamatan sebanyak 128 orang. Pemateri atau Narasumber yang akan mengisi kegiatan dari para Kabid Bappeda Kuningan,” sebutnya.
Sementara itu Sekda Dian menuturkan Perencanaan pembangunan adalah kegiatan yang bersifat dinamis. Setiap perubahan kebijakan dan arah prioritas pembangunan baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten akan mempengaruhi pelaksanaan perencanaan pembangunan. Tetapi Perencanaan yang baik sepatutnya memenuhi kaidah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi perkembangan kebijakan Pemerintah, terutama berkaitan dengan mekanisme Perencanaan Daerah, mulai Tahun 2021 nomenklatur program dan kegiatan harus mengacu pada Permendagri No. 90 Tahin 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah serta PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikatakan, salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah kebingungan Dinas/Kecamatan dalam membuat mapping program/kegiatan lama dengan program/kegiatan baru sesuai Permendagri 90/2019, dalam waktu yang relatif singkat.
Kedepan merujuk peraturan tersebut, Daerah harus menggunakan sistem aplikasi baru, yaitu SIPD yang di launching Kemendagri, revisi RPJMD, penyesuaian tupoksi Dinas , perubahan struktur anggaran dan sebagainya.
Lebih lanjut Sekda mengatakan, tekankan tersebut jangan dijadikan halangan bagi Kuningan. Perencanaan harus dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran sebagaimana amanat Permnedagri 86 Tahun 2017.
Lebih lanjut dikatakan, Pra Musrenbang Tahun 2020 ini dilaksanakan untuk menyusun RKPD 2021 . Meskipun ada perubahan nomenklatur program dan kegiatan, dalam hal pencapaian target kinerja daerah dan tahapan pembangunan, Pemerintah Kabupaten Kuningan masih mengacu pada RPJMD Tahun 2018-2023.
“Ada beberapa isu strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk dapat diselesaikan, yaitu pelatihan wirausaha dan usaha mikro kecil dan menengah,,” jelasnya.
Hal ini dalam upaya menurunkan angka pengangguran, peningkatan ekonomi sektor perdagangan dan industri berbasis produk unggulan, pengembangan desa wisata dan wisata desa, integrasi sistem aplikasi online untuk peningkatan layanan publik.
Lalu, pembangunan/peningkatan/rehabilitasi jalan, jembatan dan jaringan irigasi, peningkatan produktivitas pertanian, pembangunan jaring pengaman sosial(Pangan, kesehatan, pendidikan) dalam upaya mengurangi angka kemiskinan, revitalisasi posyandu, penyediaan sarana prasarana kesehatan dan Penanganan gizi buruk serta peningkatan sarana prasarana pendidikan.
“Pra Musrenbang ini diharapkan dalam memilih prioritas kegiatan, baik perangkat daerah maupun kecamatan, harus mengacu pada penyelesaian permasalahan pembangunan yang menjadi is strategis daerah,” ujar Sekda mengakiri. (agus)