KUNINGAN (MASS) – Kasus penyelewengan kasus dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BTN KCP Kuningan memasuki babak baru, dimana pada Rabu (5/2/2020) Penuntut Umum Kejari Kuningan melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa R Suheddrotomo SE.
Agenda Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana KUR pada Bank BTN KCP Kuningan. Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi ahli.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/setelah-rumahnya-disita-mantan-pincab-bank-btn-akhirnya-ditahan/
Sidang sendiri dimulai pada jam 9 pagi dan selesai jam 11.00 WIB. Sedangkan kondisi terdakawa saat sehat dan berada di Rutan Kebun Waru.
Kajari L Tedjo Sunarno yang didampingi Kasi Pidana Khusus, Ardhy Haryoputranto mengatakn, dugaan penyalahgunaan dana KUR ada Bank BTN KCP Kuningan terhadap 156 nasabah KUR yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur yaitu berupa tanpa ada verifikasi OTS, kelayakan usaha, dan lain lain.
Sehingga lanjut dia, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp26 miliar. Hal ini berdasarkan laporan hasil PKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan Ahli dipimpin oleh Hakim T Benny Eko, Penuntut Umum Ardhi Haryoputranto, SH MH dan Yana Yusuf Rohiman, SH, dan Penasehat Hukum Ira SH,” ujarnya yang menyebutkan ageda lanjut adalah pemeriksaan terdakwa. (agus)